
JAKARTA,LETRA.ID- Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal kurang dari sebulan ke depan. Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang mempersiapkan seluruh peraturan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tersebut, di antaranya termasuk tarif pengurusan sertifikat halal.
Sebagaimana diketahui UU JPH bersifat mandatory ataukewajiban yang berarti wajib bagi semua pelaku usaha yang beririsan denganproduk-produk halal, baik pelaku usaha besar, menengah, kecil dan mikro.
Wakil Ketua Halal Institute, SJ Arifin menyatakan bahwasalah satu kunci keberhasilan pelaksanaan UU JPH terletak pada pengaturan danrespons dari pelaku usaha mikro dan kecil.
"Ini bukan saja mengenai jumlah mereka yang sangatbesar, tetapi pelaksanaan UU ini baru bisa dikatakan berhasil kalau tidakmendapatkan penolakan berlebihan dari pelaku usaha mikro dan kecil, merekasesungguhnya representasi dari keseluruhan masyarakat," kata Arifin dalamketerangannya, Jakarta, Senin (23/9).
Pembiayaan sertifikat bagi pelaku usaha besar mungkin tidakterlalu menjadi masalah, tetapi bagaimana dengan pelaku UMKM yang jumlahnyasangat besar. Menurut data yang dirilis Kementerian Koperasi dan usaha kecildan menengah, jumlah UMKM meliputi 99,9% dari total seluruh pelaku usaha diIndonesia.
Dalam Pasal 44 UU Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH, diperkuatdengan Pasal 62 PP No 31 tahun 2019 tentang JPH diatur mengenai fasilitasipembiayaan sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Fasilitasitersebut dapat dilaksanakan oleh pihak lain seperti pemerintah, pemda,perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi atau komunitas.
Menurut Arifin, Kemenag dan BPJPH harus benar-benar fokusdan teliti menyusun tarif sertifikasi halal bagi kalangan UMKM. Biayanya harusterjangkau."UU dan PP kan menegaskan adanya fasilitasi pembiayaansertifikat untuk UMK, saya kira sosialisasi ke para stakeholder seperti pemda,perusahaan, lembaga keagamaan dan asosiasi juga harus cepat agar mereka bisasegera menyiapkan diri," jelasnya.
Pemerintah akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal untukseluruh produk pada 17 Oktober 2019. Arifin menyatakan bahwa BPJPH harusdidorong untuk bekerja lebih cepat, salah satunya soal tarif yang tidakmemberatkan pelaku UMKM.
"Saya mendengar mereka sedang bekerja keras untukselesaikan semua persiapan, termasuk soal tarif. Kita tunggu sajalah, janganmembuat prasangka-prasangka yang memperkeruh suasana. Kan PP juga menjelaskanpelaksanaan ini akan bertahap, tidak sak deg sak enyet, kalau bahasa jawanya,tidak seketika. Yang terpenting tarifnya terjangkau untuk UMK dan ada persiapanfasilitasi bagi para fasilitator," ungkap dia.(dtc,ins)