20 April 2025

Get In Touch

Diskopindag Kota Malang Buat Aturan untuk Tertibkan Koperasi Ilegal

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi

MALANG (Lenteratoday) –Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) akan membuat kebijakan dalam menertibkan puluhan koperasi yang dinilai tidak ataupun belum memiliki izin. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi.

“Untuk mengantisipasi banyaknya laporan pinjam koperasi atau pinjam yang lain. Karena itu selalu bermasalah. Makanya kami  lakukan penertiban. Bahkan bisa kita bubarkan itu koperasi ilegal,” ujar Eko Sri Yuliadi, Kepala Diskopindag Kota Malang, Senin (14/11/22).

Pada dasarnya, koperasi telah menjadi tempat untuk melakukan kegiatan pinjam meminjam bagi anggotanya. Hal tersebut pun dimanfaatkan oleh masyarakat yang berekonomi rendah. Oleh karena itu dengan semakin maraknya koperasi ilegal, kata Eko, akan membuat warga kesulitan dalam mengembalikan uang yang mereka pinjam. Sebab bunga yang harus ditanggung terbilang sangat tinggi.

“Kami akan melaporkan terkait rencana penertiban ini kepada Pak Wali. Setelah itu, kami lakukan koordinasi dengan Kemenkop. Kemudian baru akan dibubarkan koperasi yang memang tidak aktif. Atau kantornya tidak ada, nanti juga kita cek ijin koperasi," terangnya.

Lebih lanjut, Eko menilai bahwa di Kota Malang, setidaknya tercatat 59 koperasi ilegal. Baik yang tidak aktif maupun tidak memiliki ijin dari pihak terkait. Kedepannya, koperasi yang menjadi sasaran penertiban akan dikirimkan surat teguran. Kemudian dilakukan survei lapangan sesuai ketentuan yang ada.

“Setelah itu, kita tindak. Secara teknis dilepas izinnya. Karena pasti mereka tidak melengkapi struktur kepengurusan dan tidak ada pengawasnya,” imbuhnya.

Sedangkan, disebutkannya terkait koperasi yang telah berjalan dengan baik dan memiliki perizinan. Pihak Diskopindag Kota Malang akan memberikan suatu sertifikat, dengan tujuan untuk menandai bahwa koperasi tersebut berjalan dengan sehat.

“Secepetnya kita akan berikan suatu sertifikat koperasi sehat. Sehingga legalitasnya bagus dan dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.

Sebagai informasi, dari data yang dihimpun oleh Diskopindag Kota Malang. Per Januari 2022 tercatat sebanyak 359 koperasi aktif yang tersebar di 5 kecamatan yang berada di Kota Malang (*)

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.