
KEDIRI (Lenteratoday) -Pemkot Kediri menggandeng Kejaksaan untuk memberi penyuluhan mencegah penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2022 yangdikelola SD maupun SMP.
Melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri pendampingan dan penyuluhan hukum terhadap pelaporan anggaran itu berlangsung di Ruang Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan, Kamis (17/11/22). Kegiatan menghadirkan narasumber Hari Rahmat, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Sosialisasi ini mengundang seluruh pengawas dan kepala sekolah (kepsek) SD dan SMP se- Kota Kediri. Plt Kepala Dinas Pendidikan Marsudi Nugroho menjelaskan, kegiatan ini merupakan agenda tahunan dari Dindik yang menggandeng kejaksaan.
"Dari kejaksaan kita datangkan untuk memberikan pembinaan terkait penggunaan anggaran BOS sehingga peningkatan mutu layanan pendidikan dengan menggunakan anggaran dana BOS bisa akuntabel," terangnya.
Marsudi menjelaskan, selama ini penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah telah mengacu pada Permendikbudristek No: 2 /2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Dalam peraturan tersebut, disebutkan dana BOS dapat digunakan membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik.
"Sesuai peraturan, penggunaan dana BOS ada 12 item dan sekolah-sekolah sudah menggunakan dana BOS secara proporsional. Seperti pengembangan perpustakaan, pembayaran honorarium, pembelian sarana prasarana media pembelajaran, dll," terangnya.
Selain itu, adanya Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (Siplah) menurut Marsudi sangat membantu dan memudahkan keterserapan anggaran BOS.
"Jadi semua sudah serba online, sehingga sekolah dalam belanja sudah mengacu pada ARKAS yang memang tidak boleh dilanggar," tambahnya. Marsudi berharap dengan sosialisasi ini perencanaan, penggunaan dan pelaporan dana BOS untuk SD dan SMP bisa sesuai ketentuan, aman dan barokah (*)
Reporter: Gatot Sunarko|Editor: Arifin BH