26 April 2025

Get In Touch

Ditengahi KPK, Pemkab dan Pemkot Malang Sepakat Buat PKS Baru Terkait Pengelolaan Sumber Daya Air

Wali Kota Malang, Sutiaji (2 dari kiri) dan Bupati Malang, Sanusi (2 dari kanan) usai melakukan koordinasi terkait pengelolaan sumber mata air. (Foto: Dok. Humas Pemkot Malang)
Wali Kota Malang, Sutiaji (2 dari kiri) dan Bupati Malang, Sanusi (2 dari kanan) usai melakukan koordinasi terkait pengelolaan sumber mata air. (Foto: Dok. Humas Pemkot Malang)

MALANG (Lenteratoday) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengahi permasalahan pengelolaan sumber air antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Perjanjian Kerjasama (PKS) baru pun dibuat sebagai solusi.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, aturan terkait nilai kontribusi dalam PKS baru nantinya akan diatur oleh Pemkot dan Pemkab. Tidak lagi diatur oleh PDAM masing-masing daerah.“Benar, terkait (sumber) air itu. Alhamdulillah dalam waktu dekat, sesuai yang kemarin ditandatangani. Harapannya pertengahan Desember sudah clear. Sudah ada Business to business (B2B), antara perusahaan. Nanti kita tarik jadi Government to Government (G2G). Jadi antara pemerintah dengan pemerintah,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, ditemui usai menjadi pembina dalam apel pagi, Puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58, Jumat (18/11/2022).

Adapun sumber air yang sempat menjadi polemik yakni, Sumber Pitu, Sumber Mendit dan Sumber Banyuning yang terletak di Kota Batu. Sutiaji selanjutnya menjelaskan bahwa pihaknya akan terlebih dulu melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Sebelum disampaikan kepada DPR.

“Tentu dalam hal ini nanti kami konsultasikan ke Provinsi. Dan insyaallah habis itu kami rapatkan, kemudian disampaikan kepada DPR. Karena ada kaitannya dengan masalah nilai kontribusi,” tambahnya.

Lebih lanjut terkait dengan besaran nilai kontribusi. Orang nomor 1 di lingkup Pemkot Malang tersebut mengaku, tidak ingin mengambil resiko terkait besaran biaya. Sehingga, dirasanya perlu melakukan konsultasi bersama pihak Perum Jasa Tirta (PJT) I, selaku perusahaan BUMN pengelola sumber daya air.

“Terkait kontribusi ini nanti kita konsultasikan ke PJT. Disini kan ada PJT I. Ini berkaitan dengan masalah rupiah. Jangan sampai nanti terlalu banyak atau kurang. Karena kontribusi yang kami berikan kepada Kabupaten itu kan keperuntukannya jelas,” papar Sutiaji.

Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA). Sutiaji menyebutkan, meskipun SDA merupakan kekayaan negara. Namun penting adanya koordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengelolaan sumber air tersebut.

“Jadi kalau kita ngambil (air) sekian, maka kita wajib memberikan kontribusi ini untuk yang membayar ke PJT, ke provinsi. Sehingga Kabupaten pun tidak (merasa) serta merta diambil dan kita nikmati langsung. Pasti ada penggunaannya untuk ini untuk itu,” terang Pria berkacamata tersebut.

Di sisi lain, ketika disinggung mengenai keterlibatan KPK dalam mengurai permasalahan tersebut. Sutiaji menyampaikan peranan KPK adalah sebagai pengawas agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan masing-masing daerah, dan bahkan negara. Sebab, dikatakannya bahwa KPK juga turut memberikan arahan dalam proses PKS baru antara Pemkot dan Pemkab Malang, terkait pengelolaan SDA.

“Ya lama-lama kan khawatir. Yakni antara pemerintah kota dengan pemerintah kabupaten ada kekhawatiran untuk melangkah. Khawatirnya di penggunaan anggarannya ini,” ungkapnya.

Diakhir, Sutiaji menekankan bahwa PKS baru nantinya bertujuan agar tidak ada penyelewengan anggaran dan pengelolaan air di 2 daefah Malang Raya tersebut berjalan dengan sesuai aturan. Ditegaskannya juga bahwa dalam hal ini pihak Pemkab Malang tidak menjual sumber mata air kepada Pemkot Malang.

“Ini jangan ada stigma kalau kabupaten yang punya air, terus dijual ke kota. Bukan begitu. Karena air kan milik orang banyak, tapi ini kebetulan teritorialnya di wilayah Kabupaten. Jadi ini untuk antisipasi penyelewengan anggaran,” tandasnya.

Sebagai informasi, tidak hanya mengurai persoalan sumber mata air, KPK juga turun tangan untuk memberikan solusi baru dari masalah terkait dengan 3 pasar di Kota Malang. Yakni masalah revitalisasi Pasar Besar, Pasar Blimbing, dan Pasar Gadang.(*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.