
SIDOARJO (Lenteratoday) - Ramai di media sosial seorang pelajar mengumpat dan marahi polisi karena tak terima diberhentikan untuk mengunakan helm. Video berdurasi 2 menit lebih itu beredar di group WhatsApp dan media sosial Facebook. Menurut sumber kejadian itu berlangsung Senin (21/11) pagi tadi.
"Kejadian pagi tadi di depan pintu masuk tol Janti Sidoarjo," kata sumber Kepolisian.
Selanjutnya, Pelajar "ngeyel" yang diduga masih duduk di bangku SMP itu tak terima lantaran dihentikan polisi lalu lintas untuk menggunakan helm. Ia mengumpat dan menunjuk-nunjuk polisi dengan nada emosi sembari menangis karena tak terima aksi ngeyel nya direkam salah satu anggota polisi. Sontak aksinya membuat pengendara sekitar lokasi kaget dan tertawa.
"Saiki ngene tak takoki helm lek ditobrokno pecah gak (sekarang gini aku tanya, helm kalau di tabrakin pecah gak)," umpat pelajar dalam video sembari menangis.
Meski ditunjuk-tunjuk dan menerima umpatan tak sopan dari pelajar itu petugas kepolisian tetap memberikan edukasi bahaya tak memakai helm di jalan raya.
Salah satu warganet di kolom komentar mengapresiasi kinerja kepolisian yang tetap sabar menghadapi amukan pelajar.
"Salut sama pak polisi nya tetap sabar.. gemas banget liat pelajar kayak gini," tulis @jrxakbr dalam kolom komentar Facebook.
Selanjutnya, dalam postingan instagram infodarjo, terlihat salah satu seorang Guru dari pelajar tersebut menjemput pelajar itu ke Polresta Sidoarjo.
Selain itu, Terlihat salah seorang guru berusaha menasehati pelajar tersebut.
"Kan satu, siswa belum boleh mengendarai motor, sekolah kan sudah ngasih aturan gitu," kata seorang guru tersebut.
"Terus juga Bapak dengar kamu ke bapak Polisi ngucap kata-kata kasar gitu, guru ga pernah ngajarin kayak gitu, kamu salah, mengendarai motor ga punya SIM, ga pake helm, ga boleh gitu," tambahnya.
Akan tetapi, pelajar tersebut masih tetap tidak terima ditegur dan terus mengelak. Belum diketahui dari sekolah mana pelajar tersebut.
Sebagai tambahan informasi, Kapolri telah memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan penilangan secara manual. Aturan tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Namun, semenjak aturan itu dibuat, justru semakin banyak aturan-aturan lalu lintas yang dilanggar, termasuk dalam video yang tersebar melalui sosial media.
Menanggapi hal tersebut Iptu Tri Novi Handono Ps. Kasihumas Polresta Sidoarjo mengatakan pelanggar lalu lintas oleh pelajar SMP tersebut tidak menilang namun menegur lisan. Serta pihak pelanggar sudah mengklarifikasi dan meminta maaf.
"Bahwa pelanggar lalu lintas yang dilanggar anak oleh pelajar SMP tersebut, anggota lantas tidak menilang namun menegur lisan terhadap pelanggaran kasat mata yg dilakukan oleh pelanggar anak pelajar SMP mengendarai R2 tersebut karena tidak memakai helm dan tidak membawa SIM selanjutnya diberhentikan serta di berikan himbauan dengan menjelaskan kesalahannya," Ungkap Iptu Tri Novi. (*)
Reporter : Angga Prayoga | Editor : Lutfiyu Handi