21 April 2025

Get In Touch

Tarif di RPH Diharapkan Naik Desember, DPRD Surabaya Masih Mempertimbangkan

Anggota Komisi B dari Fraksi PDIP, John Thamrun.
Anggota Komisi B dari Fraksi PDIP, John Thamrun.

SURABAYA (Lenteratoday) - Kenaikan tarif potong hewan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Surabaya yang diharapkan bisa terlaksana Desember 2022 ini, masih dipertimbangkan oleh DPRD. Sebab masih ada perhitungan-perhitungan angka yang perlu dimasukan serta menimbang faktor kepentingan masyarakat.

“Pertimbangan kami yang utama adalah kepentingan masyarakat, namun RPH sendiri adalah badan usaha milik pemerintah daerah. Jadi yang terpenting adalah bagaimana RPH ini dapat beroperasi dengan baik, dan dapat melayani masyrakat dengan baik,” ujar Anggota Komisi B dari Fraksi PDIP, John Thamrun, Senin (21/11/2022)

John juga mengatakan pihak Komisi B masih akan melihat apakah secara detail pos – pos pengeluaran dan pemasukan dari RPH, pada pertemuan selanjutnya. " Nanti baru diputuskan apakah usulan kenaikan tersebut tersebut layak untuk disetujui atau tidak," katanya.

Sementara itu, Direktur RPH Kota Surabaya, Fajar Arifianto mengatakan, RPH telah mengajukan kenaikan tarif jasa potong hewan sejak April 2022 kepada Wali Kota Surabaya. Setelah wali kota menyetujui permohonan tesebut, RPH diminta untuk mengajukan persetujuan pada Pimpinan DPRD.

Direktur RPH Kota Surabaya, Fajar Arifianto

Meski sejumlah masukan dari anggota dewan dalam hearing membuatnya tertunda mendapat persetujuan, dirinya yakin jajaran DPRD akan menyetujui pengajuannya tersebut. Pihaknya hanya perlu memperbaiki beberapa hal dalam anggaran keuangan terkait pengajuan kenaikan tariff tersebut.

“Dewan tidak keberatan dengan usulan kenaikan tarif asalkan kenaikan itu membuat pendapatan RPH meningkat dan mengurangi defisit,” tuturnya.

Kenaikan tarif yang diajukan untuk pemotongan sapi sebesar Rp 110 ribu sudah termasuk pajak. Dari tarif sebelumnya adalah Rp 50 ribu. Sedangkan untuk babi, tarif yang diajukan Rp 125 ribu, dari sebelumnya Rp 60 ribu, dan untuk kambing Rp 25 ribu dari sebelumnya Rp 7.500.

“Bila dibandingkan dengan daerah lain, nilai tersebut memang paling besar, tetapi di kota Surabaya ini, kami memenuhi standar, yaitu sertifikasi halal dan nomor veteriner yang tidak semua RPH miliki,” tambah Fajar.

Terkait reaksi dari para jagal yang mungkin ditimbulkan atas kenaikan tarif tersebut, Fajar mengungkapkan pihak konsumen dari RPH, yaitu para jagal tidak keberatan dengan kenaikan tarif tersebut. “Para jagal sebenarnya membutuhkan peningkatan pelayanan yang bagus, fasilitasi peralatan, kebersihan dan bagaimana menjaga daging tetap aman, sehat, utuh dan halal,” ucap Fajar.

Fajar berharap, Desember 2022 ini, tariff tersebut bisa mulai diberlakukan agar dapat segera mengurangi defisit RPH. (*)

Reporter : Endang Pergiwati/Editor: Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.