26 April 2025

Get In Touch

Pemkot Surabaya Gratiskan Air PDAM untuk Warga Miskin, Begini Persyaratannya

Pemkot Surabaya Gratiskan Air PDAM untuk Warga Miskin, Begini Persyaratannya

SURABAYA (Lenteratoday) - Meski Pemkot Surabaya akan melakukan penyesuaikan tarif PDAM, namun Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mengeluarkan kebijakan akan menggratiskan air bersih PDAM pada warga kurang mampu.

Eri mengatakan, selama ini kesamaan tarif antara pelanggan miskin dan pra miskin (warga berpenghasilan rendah), kemudian juga warga mampu adalah bentuk ketidakadilan dan merugikan masyarakat miskis.

"Saya kemarin meminta ke PDAM untuk membuat beberapa kriteria. Saya sampaikan, kalau kita mau subsidi orang tidak mampu itu sulit ketika satu orang dikasih Rp100 ribu atau Rp50 ribu. Karena itu saya minta untuk warga miskin digratiskan air PDAM nya," ungkap Eri Cahyadi, Kamis (24/11/2022).

Nah, untuk menentukan kategori warga miskin atau tidak, Cak Eri menyebutkan, bahwa pemkot melalui PDAM Surya Sembada berpedoman kepada Kepmen Permukiman Dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) No 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat. Juga, berpedoman pada 14 Kriteria Kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Saya bilang sama Direksi PDAM, bahwa saya ingin bantu orang yang tidak mampu. Berarti apa? Selama itu kriteria rumahnya seluas 45 meter persegi, dengan listrik sampai 900 Watt dan lebar jalannya 3 meter, maka penggunaannya (air PDAM) digratiskan," paparnya.

Digratiskan sampai berapa? Cak Eri menjelaskan, bahwa sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk kota metropolitan dengan penduduk lebih dari 1 juta, maka penggunaan air rerata bisa 150 liter per hari per orang. Nah, jika dalam satu rumah tangga terdapat 5 orang, maka penggunaan air diperkirakan bisa mencapai 22,5 meter kubik.

"Berarti saya minta untuk rumah warga tidak mampu dengan luasan 45 meter persegi dengan jalan lebar 3 meter dan listrik 900 Watt, maka (penggunaan air) 0-20 meter kubik itu gratis. Kemudian, (penggunaan air) 20-30 meter kubik ikut tarif lama Rp600. Itu yang kelompok I atau warga tidak mampu," jabarnya.

Pada kategori kelompok I ini, Cak Eri juga meminta Direksi PDAM untuk mengklasifikannya kembali. Pertama untuk luasan rumah 45 meter persegi dengan listrik sampai 900 Watt dan lebar jalan 4-5 meter, ia meminta agar air PDAM digratiskan dengan penggunaan 0-10 meter kubik. Lalu untuk penggunaan 10-20 meter kubik, baru dihitung tarif Rp900 per kubik. Kemudian penggunaan air 20-30 meter kubik, tarif dihitung Rp1.200 per kubik.

"Untuk yang mampu ya silahkan dibayar, jangan mengandalkan warga tidak mampu, kasihan. Inilah yang membuat Surabaya gotong-royong dan guyub-rukun. Jadi yang warga mampu ya membayar sewajarnya," tuturnya.

Saat kembali ditanya kenapa tarif dibatasi sampai penggunaan air 30 meter kubik? Eri mengatakan bahwa warga miskin dengan luasan rumah 45 meter persegi tidak mungkin menggunakan air PDAM sampai melebihi 30 meter kubik. Jika ada, maka bisa jadi air PDAM itu digunakan untuk usaha atau dijual.

"Inilah maka saya harus menerapkan sistem keadilan bagi masyarakat tidak mampu yang harus saya kunci warga tidak mampu ini seperti apa. Nah, tadi ada Kepmen Kimpraswil tentang Rumah Sehat dan 14 kriteria kemiskinan yang dikeluarkan BPS," terang dia. (*)

Reporter : Miranti Nadya | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.