
SURABAYA (Lenteratoday) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya akan menaikan tarif air pada konsumenya. Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu, mengatakan bahwa penyesuaian tarif tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim.
Ia menyebut besarannya yakni Rp. 2.659 per meter kubik (batas bawah). Dan keputusan tersebut akan di ungkapkan oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi. "Nanti kami sampaikan lagi ke Wali Kota, mungkin 1-2 hari ini diharapkan beliau sudah memutuskan. Kalau angka, hampir tiap tahun sekitar 50-60 miliar angka subsidinya," ujarnya Rabu (21/11/2022).
PDAM menyebut akan memberlakukan aturan tegas terkait subsidi bagi konsumen. "Berkeadilan itu, siapa yang pantas disubsidi ya harus disubsidi, yang tidak pantas ya harus dicabut," kata Arief Wisnu,
Kebijakan ini segera diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ketika tarif air bersih PDAM mulai disesuaikan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, sejak tahun 2005, tarif air PDAM Surya Sembada tidak pernah mengalami kenaikan, yakni untuk batas bawah sebesar Rp600 per meter kubik. Menurutnya, besaran tarif yang sama antar pelanggan kelompok I (kelompok warga tidak mampu), tentu merugikan warga miskin.
"Karena harga PDAM warga miskin atau pra miskin (pendapatan rendah) dengan warga pendapatan tinggi itu tidak ada bedanya, bedanya sedikit. Padahal, terkait NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) antara rumah perkampungan dengan rumah klaster itu selisihnya jauh," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (24/11/2022).
Makanya, Wali Kota Eri Cahyadi sepakat dengan rencana penyesuaian tarif air bersih PDAM Surya Sembada. Sebab, selama puluhan tahun, tarif air PDAM tidak pernah mengalami kenaikan yang justru dinilainya merugikan warga miskin.
"Jadi selama ini kebalik, orang tidak mampu mensubsidi orang mampu. Berarti ke depan, warga yang mampu mensubsidi warga tidak mampu. Warga mampu harusnya bayar lebih mahal dari warga kurang mampu, ini yang saya minta ke PDAM," ujar Walikota Eri Cahyadi di ruang kerja Balai Kota Surabaya, Kamis (24/11/2022).
Karenanya, Cak Eri pun mempersilahkan Direksi PDAM Surya Sembada untuk menyesuaikan tarif air bersih. Namun, dia juga kembali menekankan agar penyesuaian tarif air bersih dapat diklasifikasikan antara warga mampu dan tidak mampu.
Sedangkan untuk tarif bagi pelanggan atau masyarakat yang lain, Cak Eri meminta agar dapat mengikuti sesuai aturan yang berlaku. Yakni, berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Serta, SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se - Jawa Timur tahun 2022.
"Ada aturan Permendagri terkait penyesuaian harga tarif PDAM. Surat Edaran Bu Gubernur juga sudah berbunyi, bahwa seluruh PDAM termasuk Surabaya itu ditetapkan harganya Rp2.656. Tapi kemarin saya tentukan agar dibulatkan menjadi Rp2.600 saja" terangnya.
Rencananya, Cak Eri menyebutkan, penyesuaian tarif baru air bersih PDAM ini mulai diterapkan di Kota Surabaya pada awal Januari 2023 atau akhir November 2022. Saat ini, Direksi PDAM Surya Sembada tengah menggodok penyesuaian tarif baru air bersih termasuk dengan klasifikasi untuk bidang usaha atau rumah tangga. "Rencananya pada awal Januari 2023 mulai diterapkan. Tetapi kalau memungkinkan dan Direksi PDAM sudah siap, akhir November 2022 disahkan," tandasnya. (*)
Reporter : Miranti Nadya | Editor : Lutifyu Handi