
SURABAYA (Lenteratoday) - Pertolongan pertama untuk korban kecelakaan bisa dilakukan orang awam. Hal ini disampaikan Ketua Pengurus Himpunan Perawat Gawat Darurat dan Bencana Indonesia (Hipgabi) Provinsi Jawa Timur, Sriyono, di ruang kerjanya, Kamis (1/12/2022).
“Jadi pertolongan pertama ini yang biasa disebut bantuan hidup dasar (BHD) fungsinya untuk mengurangi resiko henti jantung yang kemungkinan bisa disebabkan oleh trauma atau penyebab kegawatan kardiovaskuler. Henti jantung mendadak dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan bisa terjadi pada siapa saja, oleh karena itu sangat penting memberikan peningkatan kapasitas berupa BHD bagi semuanya, termasuk masyarakat awam,” ucapnya.
Lebih detail, Sriyono menjelaskan, bahwa saat jantung berhenti berdetak, tidak ada pasokan darah yang dialirkan ke seluruh tubuh termasuk aliran darah ke organ-organ vital. “Apabila tidak segera ditolong, maka korban akan mengalami kematian atau kecacatan. Pertolongan yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan nyawa korban ketika mengalami henti jantung adalah segera melakukan Bantuan Hidup Dasar (BHD),” terangnya.
Bantuan Hidup Dasar (BHD) adalah serangkaian usaha/ tindakan yang dilakukan untuk mengembalikan fungsi pernapasan dan atau sirkulasi pada seseorang yang mengalami henti napas dan atau henti jantung. Tujuan utamanya, adalah mempertahankan kehidupan penderita atau korban yang mengalami keadaan yang mengancam nyawa.
BHD dapat dilakukan dengan beberapa tahapan ketrampilan secara sistematis. Sriyono mengungkapkan pihaknya telah mengembangkan berbagai metode pembelajaran bagi masyarakat awam agar mudah diingat dan dipahami bagi masyarakat awam, yaitu 3A + STMJ AE.
“Artinya, 3A untuk A yang pertama, yaitu aman penolong. Sebelum memberikan pertolongan kepada korban, penolong dipastikan aman terlebih dahulu, aman dari paparan dan penularan penyakit maupun aman dari sebab yang membuat pasien tidak sadarkan diri. Caranya dengan menggunakan alat proteksi diri yang tepat misalnya menggunakan masker dan sarung tangan,” urai Sriyono.
Tahapan A selanjutnya yaitu amankan lingkungan, dalam tahapan ini pastikan lingkungan sekitar aman untuk dilakukan pertolongan kepada korban. Tahapan A selanjutnya, yaitu memastikan korban aman untuk dilakukan pertolongan, dan memastikan korban tidak mengalami cidera saat dilakukan tindakan pertolongan.
“Huruf selanjutnya, yaitu S, artinya sadar atau tidak sadar. Dalam tahapan ini, penolong melakukan cek kesadaran terhadap korban dengan cara memanggil nama dan menepuk bahu korban,” tuturnya seraya memberikan peragaan.
Untuk huruf T, yaitu teriak minta tolong. Dalam tahapan ini, penolong harus meminta bantuan atau melakukan panggilan kepada tim yang lebih ahli, misalnya command center 112, ambulans 118, atau pemadam kebakaran 113.
Untuk huruf M, yaitu memeriksa pernapasan. Penolong memeriksa pernapasan korban dengan cara menengadahkan kepala korban, kemudian melihat pergerakan dada. Ketika tidak terdapat napas maka dapat dilakukan dengan tahapan selanjutnya.
Selanjutnya, pada J, melakukan pijat jantung dengan segera. Penolong dapat melakukan tindakan pemijatan jantung dengan kedua telapak tangan satu bertumpu pada yang lain. Posisikan tangan tersebut pada titik tumpu setengah tulang dada bagian bawah, untuk melakukan pemijatan.
“Bila penolong mengalami kelelahan, hentikan pemijatan. Biarkan penolong yang lebih ahli datang. Diharapkan, korban dapat mulai bernapas spontan atau mulai sadar,” ucapnya lagi.
Sementara huruf AE, artinya Automated External Defibrilator. “AED sebenarnya merupakan alat kejut listrik otomatis yang berfungsi untuk menolong orang yang mengalami henti jantung. Alat ini dapat menganalisis irama jantung secara otomatis dan memberikan kejutan listrik untuk mengembalikan irama jantung agar kembali normal. Penggunaan alat ini sangat mudah dan aman untuk penolong karena dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan juga gambar untuk mengoperasikan alat tersebut,” tambahnya.
Pihaknya berharap, dengan diberikan pelatihan dan juga materi mengenai BHD terhadap masyarakat awam, masyarakat dapat melakukan pertolongan ketika terjadi insiden henti jantung mendadak di sekitar mereka untuk mengurangi resiko fatal seperti kematian dan cacat. (*)
Reporter : Endang Pergiwati | Editor : Lutfiyu Handi