21 April 2025

Get In Touch

Tanah Warga Semampir Diklaim RS Paru, DPRD Surabaya: Jangan Buat Rakyat Menderita

Suasana audiensi masyarakat Semampir dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya perihal sengketa tanah RS Paru Surabaya, Kamis (1/12/2022). (Foto
Suasana audiensi masyarakat Semampir dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya perihal sengketa tanah RS Paru Surabaya, Kamis (1/12/2022). (Foto"Azifa/Lentera)

SURABAYA (Lenteratoday) - Masyarakat Kecamatan Semampir mengadu ke DPRD Kota Surabaya perihal tanahnya yang diklaim sebagai rumah dinas Rumah Sakit (RS) Paru Surabaya di Karang Tembok. Sengketa tanah tersebut juga melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) sebagai pihak yang berwenang mengelola RS tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya sekaligus pimpinan rapat, Baktiono, menyampaikan bila sebelumnya, warga sudah menempati tanah itu selama 40 tahun. Disamping itu, kedua belah pihak tidak ada yang memiliki sertifikat hak milik. "Sama-sama tidak mempunyai alas hak. Kalau sama-sama tidak mempunyai alas hak, siapa yang lebih dahulu menempati di situ," ujarnya saat audiensi di Ruang Rapat Komisi C, DPRD Kota Surabaya, Kamis (1/12/2022).

Menurutnya, masyarakat lah yang paling berhak untuk menempati tanah tersebut. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria. "Sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria, warga itu paling berhak. Di pasal 16 itu menyebutkan bahwa barang siapa yang menempati tanah negara secara terus menerus dan turun temurun, mereka berhak untuk mendapatkan hak milik," terangnya.

Demi menyelesaikan sengketa, ia mengarahkan masyarakat untuk mengajukan aduan pada Komisi A DPRD Provinsi Jatim. Hal tersebut dikarenakan DPRD Jatim memiliki kewenangan yang sejajar dengan pengelola aset provinsi. Ia juga turut berpesan kepada Pemprov Jatim untuk segera menuntaskan permasalahan ini."Jangan membuat masyarakat nanti sedih, jangan membuat masyarakat tadi itu menderita," katanya.

Lebih lanjut, ia menganjurkan kepada Pemprov Jatim untuk membangun RS Paru yang baru daripada mempertahankan tanah yang bersengketa dengan rakyat. Selain itu, juga membangun RS yang lebih besar lantaran kapasitas RS Paru di Surabaya yang sudah overload.

Menambahkan, Pemprov Jatim didorong untuk berkaca pada Presiden Joko Widodo perihal reformasi agraria. Diketahui, Jokowi telah memberikan ribuan sertifikat hak milik kepada warga yang telah menempati tanah negara bertahun-tahun, walau milik BUMN.(*) 

Reporter: Azifa Azzahra | Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.