21 April 2025

Get In Touch

Palsukan dan Copot Pelat Nomor Tetap Ditilang Manual, Catat!

(Ilustrasi)
(Ilustrasi)

JAKARTA (Lenteratoday) - Penghapusan tilang manual beberapa waktu terakhir dikeluhkan karena memicu keberania pengendara melakukan pelanggaran secara terang-terangan. Namuan tampaknya tidak semua tilang menggunakan sistem elektronik, beberapa pelanggaran tetap akan ditilang secara langsung.

Akun instagram TMC Polda Metro Jaya ni membagikan foto kegiatan polantas memberhentikan sejumlah pengendara motor dengan membawa surat tilang slip biru. Lewat surat tilang slip biru itu artinya pelanggar akan membayar denda melalui sistem e-tilang. Pembayarannya pun dilakukan lewat virtual.

Dalam keterangan foto disebutkan bahwa pengendara itu Polisi Satuan Lalu Lintas Jakarta Selatan menegur dan memberikan tindakan tertulis kepada pengedara motor yang melakukan pelanggaran melawan arus di Jl.Minangkabau Manggarai Jakarta Selatan. Tindakan serupa juga dilakukan di kawasan Kebayoran Lama.

Kendati demikian tampaknya tidak semua pelanggaran lalu lintas dikenakan tilang manual. Saat dikonfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut tilang manual itu menyasar pengendara yang mengakali pelat nomor.

"Tilang manual diberlakukan pada kendaraan yang memalsukan pelat nopol dan yang melepas pelat nopol," terang Latif dikutip Sabtu (3/12/2022).

Belakangan memang muncul fenomena pengendara yang melepas pelat nomor ataupun melakban supaya tidak teridentifikasi kamera ETLE. Dengan begitu, ketika melanggar, pengendara tersebut masih bebas melenggang tanpa dikenakan tilang ETLE.

Namun lewat tindakan itu pengendara dinilai berpotensi melakukan pelanggaran pidana dengan memalsukan pelat nomor. Oleh karena itu, untuk memastikan pengendara tidak melakukan pemalsuan, akan diberhentikan untuk menujukan bukti surat-surat kendaraan.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat instruksinya menyebutkan bahwa ketika ada yang melanggar lalu lintas harus diberikan teguran, edukasi, baru kemudian dilepas. Kemudian tindakan penilangan dimaksimalkan lewat tilang ETLE. Namun ada pengecualian, bila pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan maka petugas diperbolehkan melakukan tilang manual.

"Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya memberikan edukasi," ujar Sigit pada Oktober lalu.(*)

Reporter:dya,ist | Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.