KRITIKAN dunia mengalir ke Indonesia gegara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut produk hukum itu tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM). Protes senada dilemparkan Australia dan Amerika Serikat (AS). Bahkan Negeri Kanguru secara resmi mengeluarkan peringatan perjalanan atau ‘travel warning' bagi warganya yang akan ke Indonesia. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia melihat ancaman ‘bahaya’, sehingga telah memperbarui saran perjalanannya menjadi ‘berhati-hati’. Sementara AS akan memantau dengan cermat dan mengingatkan potensi larinya investasi. Pemerintah sendiri ‘keukeuh’ KUHP baru tidka akan berdampak buruk pada ekonomi. Untuk aturan mengenai perzinaan yang banyak diperdebatkan misalnya, ancaman hukuman hingga 1 tahun penjara bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. RI juga optimistis, setelah sosialisasi 3 tahun isi KUHP baru akan dimengerti. Namun belakangan terungkap, ternyata rapat pengesahan RKUHP hanya dihadiri 60 anggota DPR secara fisik. Padahal, total anggota DPR mencapai 575 orang. Selain ada yang izin, mayoritas mengikuti rapat secara virtual yaitu 108 orang. Duh! Padahal ini memutuskan aturan hukum pidana untuk seluruh Indonesia lho. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/12/09122022.pdf
[3d-flip-book id="122906" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/12/09122022.pdf">