
JOMBANG (Lenteratoday) - Pembangunan Pasar Pon di Kabupaten Jombang, terancam molor dari jadwal. Proyek berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang Kota tersebut secara fisik progres pembangunanan baru selesai sekitar 85 persen.
Padahal data dari LPSE Kabupaten Jombang, pekerjaan yang dimulai sejak 19 juli 2022, harus sudah selesai 16 Desember 2022. Proyek ini sendiri lelangnya dimenangkan CV Satu Jaya, Trenggalek.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Hari Oetomo tak menampok kemungkinan proyek senilai Rp 3,9 miliar tersebut molor dari jadwal yang ditentukan, 16 Desember. Hari Oetomo mengaku sudah mengingatkan pihak rekanan agar melakukan percepatan atas pekerjaannya. “Saya katakan harus selesai sesuai jadwal. Dan mereka menyatakan sanggup, meskipun waktu sudah mepet,” kata Hari Oetomo, Jumat (9/12/2022).
Bagaimana jika realisasinya tetap molor dari jadwal? “Sesuai peraturan kita akan kenakan denda 1 permil per hari dari nilai kontrak. Itu berlaku hingga 29 Desember 2022,” terang Hari Oetomo.
Disinggung bagaimana jika hingga 29 Desember rekanan tidak juga mampu menyelesaikan pekerjaan, Hari Oetomo tegas-tegas menyatakan akan melakukan pemutusan kontrak.
“Kalau itu terjadi, akan dilakukan pemutusan kontrak. Kalau terjadi demikian, yang dibayar akan dihitung sesuai volume pekerjaannya,” kata mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ini.
Sesuai perencanaan, kata Hari Oetomo, nantinya wajah Pasar Pon akan mengalami perubahan signifikan. Puluhan kios dan los pedagang akan lebih representatif
Pembangunan Pasar Pon dilakukan agar kondisi pasar lebih nyaman, tak lagi kumuh. Nantinya, pedagang dan pembeli lebih nyaman. Sebab ada pembagian tempat berjualan pedagang, yakni zona kering dan zona basah.
Pemkab Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) terus mengebut pembangunan proyek rehabilitasi Pasar Pon. Ada 72 kios dan 7 toko, serta 20 kios cadangan dan 75 untuk lesehan.
Untuk lesehan dibuatkan meja dari cor seperti di Pasar Perak. Sehingga tidak pakai meja kayu lagi. Setelah kegiatan rehabilitasi selesai, aktivitas pasar lebih hidup. Pedagang pasar lebih sejahtera, juga untuk menggenjot pendapatan asli daerah.
Masih dilakukan upaya konfirmasi ke pihak CV Satu Jaya sebagai pelaksana proyek. Namun, Bambang selaku pelaksana dari CV Satu Jaya sebelumnya mengaku akan mengajukan adendum perubahan waktu. "Sesuai arahan dari direktur, kita mau maju ke adendum waktu," ucapnya. (*)
Reporter:Sutono,Gatot | Editor:Widyawati