
MALANG (Lenteratoday) –Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) membagikan 638 unit peralatan, untuk pemberdayaan buruh rokok di Kota Malang.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menyebutkan, peralatan untuk mendukung kesejahteraan buruh rokok tersebut terdiri atas mesin jahit, mesin pembuat kopi, serta alat oven.
“Masyarakat memang diberikan belanja modal untuk menambah usaha dari buruh rokok. Itu memang sudah diatur dari Kementerian Kuangan (Kemenkeu) dan Instruksi Menteri dalam Negeri (Imendagri). Sehingga Pemkot Malang melaksanakan amanah itu untuk diberikan kepada buruh-buruh pabrik rokok di Kota Malang,” ujar Kadiskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, ditemui usai membuka simbolis penyerahan pemanfaatan DBHCHT, Sabtu (10/12/2022).
Eko kemudian mengatakan, pemanfaatan DBHCHT di bawah Diskopindag kali ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk peralatan. Sebab menurutnya, buruh pabrik rokok nantinya dapat memanfaatkan alat tersebut untuk mencari pendapatan, di luar pekerjaannya sebagai karyawan pabrik rokok.
Untuk menjamin alat tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat. Eko memastikan bahwa pihaknya akan memberikan pelatihan serta pembinaan kepada masyarakat, sesuai dengan alat yang didapatkannya. Secara rutin, Diskopindag Kota Malang juga akan melakukan sidak terkait pemanfaatan alat untuk pemberdayaan buruh rokok tersebut.
“638 alat itu, pasti yang pertama kita akan memberikan pelatihan, kita didik, kita bina mereka dengan membuat konveksi. Kemudian kopinya, kuenya. Dan nanti akan rutin melakukan kunjungan atau sidak ke alat-alat yang sudah kita berikan tadi,” imbuhnya.
Eko juga menjelaskan, teknis pembagian peralatan tersebuti melalui pendataan buruh rokok dibawah naungan Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) dan lewat gaperoma, ada Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI).
“Kami lewatnya di gaperoma, jadi usulan itu dari perusahaan. Ada Asia, rokok wijoyo, Karya niaga bersama, terus PT Utama mama. Kemudian dari formasi itu ada jatisari sama agung karya atta. Jadi ada 6 perusahaan. Itu kami tampung, kami rekap. Setelah itu kami catat,” pungkasnya.

Terpisah, anggota DPRD Komisi B Kota Malang, Lookh Mahfudz menambahkan, pemberian peralatan tersebut merupakan langkah maju dalam pemanfaatan DBHCHT. Menurutnya, dengan hal ini menunjukkan komitmen Kota Malang untuk membangun infrastruktur ekonomi mikro, terlebih bagi karyawan buruh rokok.
“Artinya Diskopindag sebagai dinas pengampu seiring sejalan dengan pemerintah pusat untuk membangun infrastruktur ekonomi mikro. Yaitu dengan membagikan bantuan alat untu karyawan pabrik rokok. Ini artinya konsen pemerintah menambah satu bukti nyata untuk membangun infrastruktur ekonomi mikro kepada pelaku UMKM,” jelasnya.
Disisi lain, salah satu karyawan pabrik rokok di Kota Malang, Titik Suryati menyampaikan terimakasihnya kepada Pemkot Malang. Menurutnya, dengan mendapatkan bantuan alat berupa oven, Titik dapat membuka usaha lain, selain menjadi buruh pabrik rokok.
“Ya, senang pastinya. Saya jujur penghasilan itu tidak banyak. Jadi dapet alat ini pasti akan sangat bermanfaat,” serunya.
Sebagai informasi, dalam penyerahan peralatan tersebut juga disaksikan oleh Inspektorat Kota Malang, Polresta Malang Kota, serta ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Pembagian alat tersebut juga terbagi menjadi 3 hari. Yakni Sabtu, Minggu, dan Senin dengan total 638 alat untuk masing-masing buruh rokok.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH