21 April 2025

Get In Touch

Pemkot Gelar Sosialisasi UMK 2023, SPSI Kota Malang Sepakati Rp 3.194.143

Wali Kota Malang, Sutiaji saat memberikan sambutannya pada acara Sosialisasi UMK Kota Malang Tahun 2023.
Wali Kota Malang, Sutiaji saat memberikan sambutannya pada acara Sosialisasi UMK Kota Malang Tahun 2023.

MALANG (Lenteratoday) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang gelar sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2023, kepada para pekerja dan pengusaha di Kota Malang. Dalam acara tersebut, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang mengaku, menerima dan menyepakati keputusan naiknya UMK Kota Malang berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yakni sebesar Rp 3.194.143,98.

“Karena itu sudah merupakan keputusan pimpinan Jawa Timur, Bu Gubernur. Ya, kita ikuti, kita laksanakan. Semoga dari pihak pengusaha juga bisa menerima,” ujar Ketua SPSI, Suherno, ditemui usai menghadiri acara Sosialisasi UMKota Malang Tahun 2023, Rabu (14/12/2022).

Suherno mengharap, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha seluruhnya dapat menerima keputusan ini. Sebab menurutnya, apabila salah satu pihak merasa keberatan, bukan tidak mungkin jika hal tersebut akan menimbulkan masalah baru.

“Itu tergantung antara pengusaha dan pekerja. Kalau itu salah satu tidak menerima, tentunya akan menimbulkan masalah baru. Padahal kita ingin perusahaan tetap jalan, buruh tetap bekerja mencari nafkah,” tambahnya.

Dijelaskannya, bahwa besaran UMK untuk Kota Malang tahun 2023 murni berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMKota/Kabupaten. Sehingga menurutnya, keputusan tersebut merupakan cara Gubernur untuk menjaga ketenangan 2 belah pihak.

Sebab, sebelumnya Suherno menyebutkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2021 tentang pengupahan, kenaikan UMKota Malang sebesar Rp 3.134.805. Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, UMKota Malang diproyeksikan sebesar Rp 3.245.352.

“Tetapi sekali lagi itu merupakan keputusan Gubernur. Ya, kita hargai, kita hormati. Agar bagaimana ini bisa dilaksanakan. Tentunya atas kesadaran pengusaha dan pekerja juga. Karena pengusaha butuh pekerja. Pekerja butuh pengusaha. Sehingga bisa tercipta suasana yang damai, aman. Dan lapangan kerja yang tetap jalan, itu harapan kita,” urainya.

Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku, mengambil jalan tengah dalam pengajuan kenaikan UMK. Hal tersebut ditujukan untuk mengakomodir aspirasi pihak pengusaha dan pihak buruh.

Dijelaskannya bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebelumnya telah mengajukan kenaikan sebesar 7,22%, namun keputusan Gubernur menghendaki UMKota Malang naik sebesar 6,9%.

“Kita gak ambil tinggi, gak rendah juga. Tapi tengah-tengah. Kita mengakomodir ada kenaikan dari dua belah pihak. Jangan bilang puas gak puas. Karena mesti ada yang mendekatkan dua-duanya,” tegas orang nomor 1 di lingkup Pemkot Malang tersebut.(*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.