
KEDIRI (Lenteratoday)-Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyerahkan Bantuan Modal Usaha Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada 1.343 penerima di GOR Jayabaya Kota Kediri, Rabu (14/12/2022). Penerima bantuan ini merupakan warga Kota Kediri yang telah lolos melalui beberapa tahapan verifikasi.
“Program bantuan ini khusus untuk membantu panjenengan yang memiliki usaha yang sungguh-sungguh, bukan usaha gadungan. Usahanya juga harus sudah berjalan, yang bisa kami bantu supaya bisa lebih besar dan punya karyawan lebih banyak lagi,” jelas Wali Kota Kediri.
Program Bantuan Modal Usaha ini menurut Abdullah Abu Bakar bertujuan menumbuhkan UMKM di Kota Kediri. Pendaftar program ini pun hingga 5.829 orang.
Di tahun berikutnya, Wali Kota Kediri berharap banyak juga masyarakat Kota Kediri yang memiliki usaha ikut mendaftar program bantuan modal usaha ini.
“Masyarakat yang ingin mendaftar program ini harus yang benar-benar memiliki produk atau usaha. Jangan sampai bantuan ini dibuat untuk membayar utang tapi untuk membesarkan usaha,” terangnya.
Wali Kota Kediri menambahkan bahwa penerima bantuan modal usaha ini akan dijadikan duta UMKM Kota Kediri. Tujuannya agar mereka bisa memberikan edukasi dan mengajari teman atau tetangga tentang cara menjalankan usaha dengan baik.
Selain itu, semakin banyak duta UMKM yang dimiliki Kota Kediri, maka juga semakin mudah untuk mengajak masyarakat Kota Kediri untuk membuat usaha kecil-kecilan.
Penyerahan bantuan modal usaha ini dilakukan secara simbolis kepada 20 orang penerima. Namun semua penerima bantuan modal usaha hadir dalam kegiatan ini. Jumlah bantuan modal usaha yang diterima setiap orang pun juga berbeda-beda.
Saat ditemui usai acara , salah satu penerima bantuan modal usaha Anggi Friscasari yang menjual produk sambal dan usaha katering mengungkapkan senang bisa mendapatkan bantuan modal usaha ini. Rencananya, bantuan ini digunakan mengembangkan usaha katering miliknyai. “Semoga usaha katering saya lebih lancar dan bisa membuka warung sendiri,” harapnya.(*)
Reporter: Gatot Sunarko / Editor: Widyawati