21 April 2025

Get In Touch

Anggota Parpol Lamongan Lolos Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan

Adi Familu yang menggunakan seragam Partai Gelora. (Ist)
Adi Familu yang menggunakan seragam Partai Gelora. (Ist)

LAMONGAN (Lenteratoday) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan telah selesai melaksanakan dan resmi mengumumkan hasil tes seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Rabu (14/12/2022). Tetapi, disinyalir ada salah satu anggota Partai Politik yang lolos menjadi anggota PPK.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, anggota dan pengurus partai politik yang telah lolos seleksi CAT dan wawancara tes seleksi PPK itu berada di Kecamatan Kalitengah. Dan namanya terdaftar sebagai anggota Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kabupaten Lamongan.

Karena namanya masih ada di SIPOL, akhirnya salah satu warga Kecamatan Kalitengah, Yanto melaporkan temuanya ini ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kalitengah untuk diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Lamongan.

"Setelah adanya pengumuman hasil seleksi PPK oleh KPU, kami menemukan ada salah satu anggota PPK yang namanya terdaftar dalam Sipol, namun tetap dinyatakan lolos," ujar pelapor, Yanto, Kamis (15/12/2022).

Yanto menyebutkan, anggota yang terdaftar dalam SIPOL tersebut adalah Adi Familu, asal Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah, Lamongan. Padahal, imbuhnya, syarat untuk menjadi anggota PPK itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam UU No.7 Tahun 2017, Pasal 72 huruf (e) disebutkan bahwa anggota PPK, PPS, KPPS, PPSLN, dan KPPSLN meliputi (e) tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan," terangnya.

Tidak hanya itu, Yanto juga menjelaskan bahwa nama Adi Familu ini juga masih menjabat sebagai Ketua PAC Kalitengah dari Partai Gelora.

"Kami ada buktinya, berupa SK Partai dan Screenshot dari Sipol serta foto kegiatan Partai yang dilakukan terlapor yang ada dimedia sosial facebook," bebernya.

Ia juga berharap, laporan yang ia kirim tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lamongan. Bahkan, ia menegaskan, agar KPU lebih cermat dan teliti dalam melakukan proses seleksi terhadap calon anggota PPK.

"Katanya pendaftaran PPK melalui aplikasi Siakba (sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc), tapi peserta yang terdaftar Sipol kok masih lolos. Bukankah aplikasi itu sudah terintegrasi dengan Sipol? Jadi seharusnya bisa mendeteksi lebih awal," tandasnya.

Terpisah, Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya meloloskan yang bersangkutan sudah sesuai dengan mekanisme dan melawati tahapan. Bahkan pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi atas tuduhan yang bersangkutan masih pengurus atau tidak dalam partai politik, yang dikuatkan dengan surat peryataan.

"Kerja kami adalah memeriksa berkas sampai dengan menggelar tes CAT dan wawancara para calon anggota PPK termasuk yang bersangkutan. Dan kami juga sudah memintai klarifikasi atas nama yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat keterangan bermateri kalau yang bersangkutan sudah tidak menjadi anggota atau pengurus," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lamongan, Miftakhul Badar ketika dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan mengundang pihak terkait. Di antaranya Yanto sebagai pelapor, terlapor Adi Familu dan KPU.

"Kita juga sedang mengumpulkan bukti-bukti. Pihak terkait akan kita tanya soal kronologis yang sebenarnya. Hasilnya, tentu setelah hasil dari keterangan yang kita dapatkan nanti, "jelasnya. (*)

Reporter : Triwi Yoga | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.