
JAKARTA (Lenteratoday) - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkap adanya dua tembakan fatal yang menyebabkan kematian Brigadir J. Hal itu diungkap Dokter Instalasi Forensik Rumah Sakit Pusdokkes Polri, Farah Primadi Karouw, saay menjadi saksi di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Dia mengungapkan bahwa ada satu peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu ditemukan saat pemeriksaan jasad Brigadir J ketika pertama kali dilarikan ke Rumah Sakit usai ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Lebih jelasnya, dia mengungkapkan bahwa jenazah Brigadir J tiba sekira pukul 20.00 WIB di hari insiden penembakan. Saat tiba, kata Farah, Brigadir J menggunakan kaos berwarna putih dan celana jeans berwarna biru. Adapun kondisi jenazah Brigadir J disebutnya berlumuran darah.
“Masih berpakaian, kemudian menggunakan kaos lengan pendek berwarna putih dalam kondisi berlumuran darah,” jelas Farah dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Farah mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan terdapat tujuh buah luka tembak masuk dan enam buah luka tembak keluar. Sehingga, terdapat satu proyektil peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J. Jaksa pun mempertanyakan Farah terkait luka tembak apa yang tidak menembus.
“Yang kami temukan bersarang ada di dada sisi kanan. Ya, kami temukan proyektil anak peluru pada saat autopsi,” jelas Farah.
Farah juga menjelaskan dari tujuh tembakan tersebut terdapat dua luka tembak yang sifatnya fatal. Artinya, ada dua tembakan yang sifatnya mematikan.
“Ada dua yang sifatnya fatal yaitu dapat menyebabkan kematian, luka tembak pada bagian dada sisi kanan dan kepala belakang bagian sisi kiri,” tutup dia. (*)
Sumber : kompas.com | Editor : Lutfiyu Handi