21 April 2025

Get In Touch

Ingat! Mulai Tahun Depan, STNK Mati 2 Tahun Otomatis Bodong

Ingat! Mulai Tahun Depan, STNK Mati 2 Tahun Otomatis Bodong

JAKARTA (Lenteratoday) - Catat, mulai tahun depan, kendaraan yang pajaknya tidak dibayar setelah 2 tahun STNK mati akan langsung jadi bodong. Hal ini berlaku untuk kendaraan yang STNK 5 tahunan habis kemudian tidak diperpanjang dalam 2 tahun berturut-turut.

Adapun kebijakan itu sudah tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2.

"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," ungkap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dikutip Sabtu (17/12/2022).

Tercantum dalam Pasal 74 ayat 2, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan dihapus. Disebutkan juga pada pasal 3, bila sudah dihapus kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali dan menjadi bodong.

Adapun sebelum penghapusan dilakukan, pemilik kendaraan akan diberi peringatan sebagaimana tertulis dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 pasal 85 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kebijakan tersebut diterapkan supaya masyarakat lebih taat membayar pajak. Di sisi lain, pemerintah provinsi juga diharapkan bisa menghapus pemutihan pajak supaya masyarakat memiliki kesadaran membayar pajak.

"Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," kata Fatoni.(*)

Reporter: dya,rls / Editor: widyawati

3 kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan

a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan

Sumber:Undang-undang Nomor 22 tahun 2009

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.