21 April 2025

Get In Touch

Kasus Baru di MA, KPK Ungkap Suap Kasasi Pailit Rumah Sakit Rp 3,7 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan hakim Edy Wibowo sebagai tersangka kasus suap, Senin (19/12/2022). (Foto:istimewa)
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan hakim Edy Wibowo sebagai tersangka kasus suap, Senin (19/12/2022). (Foto:istimewa)

JAKARTA (Lenteratoday)-KPK kembali membongkar kasus baru di Mahkamah Agung (MA). Kali ini terkait vonis kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit.Dalam kasus ini, KPK menjerat Edy Wibowo (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti) sebagai tersangka penerima suap.

"KPK kembali menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA. Langkah berikutnya yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka EW (Edy Wibowo, tidak dibacakan), Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Senin (19/12/2022).

Edy Wibowo diduga menerima suap pengaturan vonis kasasi. Diduga, ia melakukannya bersama Muhajir Habibie (PNS pada MA) dan Albasri (PNS pada MA).Edy Wibowo langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Muhajir dan Albasri sudah dijerat sebagai tersangka dalam perkara lain di MA. Keduanya pun telah ditahan.

Edy Wibowo bersama dengan Muhajir Habibie dan Albasri dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal adanya gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Negeri Makassar pada Februari 2022. Pemohon ialah PT Mulya Husada Jaya, Termohon ialah Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.Isi gugatan tersebut ialah agar hakim menetapkan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar dalam PKPU.

Dalam vonis yang dibacakan pada Mei 2022, hakim mengabulkannya. Hakim menyatakan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar pailit.Pihak yayasan kemudian mengajukan kasasi ke MA. Salah satu isi permohonannya agar Yayasan RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit.

Pada Agustus 2022, Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Muhajir Habibie dan Albasri yang juga PNS MA. Keduanya diminta membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi agar dikabulkan.“Diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang,” ujar Firli.

Pemberian uang kemudian dilakukan. Termasuk kepada Edy Wibowo.“Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaan,” papar Firli.

KPK menduga serah terima uang sudah dilakukan selama proses kasasi di MA. Diduga, pemberian uang itu ialah untuk mempengaruhi isi putusan agar kasasi dikabulkan.“Setelah uang diberikan, maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” papar Firli.

Merujuk situs MA, putusan kasasi itu diketok pada 14 September 2022. Perkara tercatat dengan nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.Ketua Majelis kasasi itu ialah Takdir Rahmadi dengan hakim anggota Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati. Sementara Panitera Pengganti ialah Edy Wibowo.

Belum ada pernyataan dari Yayasan RS Sandi Karsa Makassar maupun Wahyudi Hardi terkait kasus ini.(*)

Reporter:dya,rls | Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.