
SURABAYA (Lenteratoday) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor DPRD Provinsi Jawa Timur di Jalan Indrapura Surabaya, Senin (19/12/2022). Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 15.00 WIB ini dilakukan di beberapa ruangan staf hingga Sekretaris DPRD Jatim.
Penggeledahan oleh KPK ini diduga masih berkaitan dengan kasus suap yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. KPK yang Kantor DPRD Jatim sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka menggunakan minibus warna hitam dikawal aparat kepolisian ini diduga mencari bukti tambahan atas kasus tersebut.
Hingga pukul 21.00 WIB, tim penyidik dari KPK ini masih melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di DPRD Jatim. Selain ruang staf, KPK juga menggeledah beberapa ruang Fraksi dan ruang komisi DPRD Jatim.
Tiga orang penyidik lembaga antirasuah ini juga menggiring seorang pria berpakaian ASN yang diduga berinisial A. Mereka keluar dari pintu belakang gedung DPRD Jatim menuju parkir depan gedung DPRD Jatim.ASN tersebut menenteng menenteng sebuah tas berwarna hitam, yang belum diketahui isinya.
Setelah sampai parkiran, nampak A bersama tiga petugas KPK memindahkan mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan nopol L 777 EM ke parkiran VIP belakang, setelah itu keempatnya kembali masuk ke dalam kantor DPRD Jatim kemudian kembali melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan.
Akhirnya, sekitar pukul 22.00 WIB KPK meninggalkan gedung DPRD Jatim. Mereka membawa empat koper berwarna hitam dari lantai dua gedung wakil rakyat itu. Dari empat koper tersebut, tiga di antaranya dibawa petugas laki-laki dari lantai dua, dan keluar dari pintu depan. Sedangkan satu koper lainnya dibawa petugas perempuan yang keluar melalui pintu samping.
Dilansir dari jatimnow.com, sejumlah polisi berseragam hitam membawa senjata laras panjang juga berjaga di samping tangga, tempat KPK turun. Disatu sisi, ASN yang diduga berinisial A nampak keluar melalui pintu belakang ke parkiran VIP kantor DPRD Jatim. Saat keluar, dia masih mengenakkan pakaian dinas ASN-nya.
Tak ada komentar apapun yang dikeluarkan A, saat keluar dari pintu belakang kantor DPRD Jatim. Dia juga sempat memasukkan sesuatu ke bagasi mobilnya. Dengan santai, ia keluar dari Gedung DPRD Jatim mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna silver bernopol L 777 EM, seiring dengan mobil-mobil KPK keluar. Terlihat bahwa A duduk di belakang mobil yang dikemudikan salah satu anggota KPK. Kemudian, anggota KPK turut bubar dari gedung DPRD Jatim mengendarai tujuh mobil Toyota Innova warna hitam.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka terjerat kasus suap pengurusan alokasi dana hibah yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tmur.
Dalam kasus ini, KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar berupa pecahan uang rupiah dan uang asing. Selain itu juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti dokumen dan rekaman CCTV.
Ketiga tersanga lainnya, selain Sahat adalah: Staf Ahli Sahat bernama Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid; dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng. Mereka pun langsung menjalani penahanan.
“Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis tengah malam (15/12/2022).
KPK menahan Sahat Tua P Simanjuntak di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur, sementara Ilham ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Dua tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK pada Kaviling C1 Gedung ACLC.
Johanis menerangkan, operasi tangkap tangan itu dilakukan pada Rabu (14/12/2022), pukul 20.30 WIB. Awalnya, KPK menerima laporan akan adanya penyerahan sejumlah uang dari Ilham Wahyudi kepada Rusdi di sebuah mal di kawasan Surabaya, Jawa Timur. Uang itu disebut terkait pengurusan alokasi dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023 dan 2024.
Tim KPK lalu menangkap Rusdi dan Sahat yang tengah berada di gedung DPRD Jawa Timur, sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi ditangkap di kediamannya masing-masing di Kabupaten Sampang.
“Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika dengan jumlah total sekitar Rp 1 miliar,” kata Johanis Tanak.
Menurut dia uang tersebut merupakan pembayaran dimuka (ijon) agar Pokmas yang dikoordinir oleh Abdul Hamid mendapatkan dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun 2023 dan 2024.
KPK pun menjerat Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Juncto Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Reporter : Lutfi/berbagaisumber | Editor : Lutfiyu Handi