21 April 2025

Get In Touch

Polisi Selidiki Warga Mojokerto Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Perampasan

Dheny saat menjelaskan mengklarifikasi atas laporan palsunya didepan petugas
Dheny saat menjelaskan mengklarifikasi atas laporan palsunya didepan petugas

MOJOKERTO (Lenteratoday) -Dheny Cantona Hidayat (25) warga Perum Pondok Teratai, Desa/Kecamatan Sooko tinggal di Lingkungan Pekuncen, Kota Mojokerto membuat laporan palsu di Unit Reskrim Polsek Sooko, Polres Mojokerto. Korban mengaku menjadi korban aksi perampasan.

Kasus kejadian yang dilaporkan dan dialami oleh korban awalnya diterima sekaligus ditanggapi oleh Unit Reskrim Polsek Sooko. Di hadapan petugas Dheny mengaku menjadi korban perampasan tas miliknya yang dilakukan oleh sejumlah orang tak dikenal. Saat itu korban yang berkendara melintas di jalan Teratai dari arah Utara - Selatan (Kota Mojokerto-Perum Pondok Teratai) pada Jum'at (16/12/2022) sekitar pukul 00.20 WIB.

Kepada petugas, korban mengaku tas miliknya yang berisi uang sekitar Rp. 5.25 juta dirampas oleh salah satu pelaku.

Seketika itu juga tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto bersama anggota Unit Reskrim Polsek Sooko bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi di sekitar TKP guna mengungkap kasus yang dilaporkan dan dialami oleh korban.

Namun, menurut Kanit Reskrim Polsek Sooko, Iptu Abdul Wahib, dalam melakukan penyelidikan di TKP, ditemukan kejanggalan-kejanggalan terkait kasus laporan korban. Hal itu diperkuat adanya beberapa rekaman CCTV. Hasilnya tidak ditemukan kasus apa yang dilaporkan oleh korban.

"Tidak ada kasus kejadian yang dilaporkan oleh korban. Saat itu juga petugas akhirnya memeriksa dan meminta keterangan terhadap korban guna menceritakan kejadian yang sebenarnya," ungkap Wahib.

Kantor Polsek Sooko, Mojokerto

Akhirnya korban mengaku jika tidak terjadi perampasan melainkan dirinya dihadang oleh segerombolan pemuda bermotor dan salah satunya mengancam agar korban diminta menceraikan isterinya.

Menurut Iptu Abdul Wahib, petugas sudah meminta keterangan dari orang tua korban yang tinggal di perumahn Pondok Teratai. Yang jelas saat dilakukan penyelidikan dan olah TKP, tidak ditemukan tanda-tanda kejadian apa yang dilaporkan oleh korban. Korban juga mengaku jika dirinya kenal dengan salah satu pelaku pada 5 tahun silam saat dirinya sedang ngopi di warung kopi di wilayah Kota Mojokerto seingatnya namanya Gendut.

Pada saat kejadian, korban mengaku sempat ditampar pipinya oleh Gendut, lalu setelahnya ditinggal pergi tanpa membawa tas milik korban dan pelaku bersama temannya kabur dengan mengendarai motor Honda Scoopy.

Motif korban merekayasa kejadian yang dialaminya mendapatkan atensi dari pihak aparat penegak hukum.

"Kita tetap lakukan penyelidikan kasus tersebut dan melacak siapa sebenarnya pelakunya," pungkas Wahib saat ditemui di Polsek Sooko, Selasa (20/12/2022)

Reporter: Wisnu Joedha|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.