
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - DPRD Kota Palangka Raya membahas empat Raperda sekaligus dalam rapat paripurna pada Selasa (20/12/2022).
"Berdasarkan penelaahan kami atas Raperda inisiatif DPRD, ada banyak persamaan pendapat antara pihak DPRD dengan Pemkot, karena itu kami anggap penting untuk dibahas," papar Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto,, Selasa (20/12/2022).
Ia menuturkan, diantara Raperda yang dibahas adalah raperda Inisiatif tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Raperda ini didasarkan pada Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara. Yang mana ini menjadi tanggung jawab negara, pemerintah daerah dan masyarakat.
Tujuan dari Raperda ini adalah agar nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan dapat ditanamkan secara mendalam kepada seluruh warga Kota Palangka Raya.
"Penguatan pengamalan nilai- nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan sangat diperlukan, khususnya pada generasi muda sebagai benteng terdepan bangsa dan penerus pembangunan," ungkapnya.
Selain membahas Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, DPRD juga sepakat membahas dua raperda inisiatif lainnya yang telah diusulkan DPRD.
Kedua Raperda tersebut, Sigit melanjutkan, tentang Pemanfaatan Lahan Terlantar dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14/2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
"Terkait pemanfaatan lahan terlantar, ini karena melihat masih banyaknya tanah atau lahan di wilayah Kota Palangka Raya yang belum dimanfaatkan secara maksimal dan dibiarkan terlantar," tuturnya.
Selanjutnya, legislator yang menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalteng ini mengatakan, melalui raperda ini nantinya diharapkan setiap lahan yang ada di Kota Palangka Raya bisa produktif dan memberikan hasil yang maksimal bagi pemilik lahan maupun masyarakat sekitar.
Sedangkan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14/2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, ia berpendapat, masih perlu adanya penyesuaian dengan perkembangan kehidupan sosial saat ini.
Selebihnya ia menambahkan, penyesuaian terhadap aturan minuman beralkohol, baik hasil produksi pabrik maupun olahan secara tradisional yang cukup banyak beredar. Minuman tradisional khas masyarakat Dayak yang mengandung alkohol, umumnya disajikan dalam acara adat, sebab itu perlu adanya perbaikan regulasi atau penyesuaian dalam peraturan daerah.
"Karena itu DPRD bersama jajaran Pemkot setempat harus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik, agar Perda yang dihasilkan nantinya bisa bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (*)
Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi