
MALANG (Lenteratoday) -Diduga menyimpan banyak bangunan yang sarat akan unsur-unsur sejarah, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang terus lakukan pengkajian Kawasan Tugu, untuk dijadikan sebagai Kawasan Cagar Budaya di Kota Malang.
“Sebetulnya tahun ini TACB garap kawasan Tugu. Alasannya karena kawasan Tugu dinilai lebih mudah,” ujar salah satu perwakilan TACB sekaligus Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Kota Malang, Dian Kuntari, saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (21/12/2022).
Dian kemudian menyebutkan beberapa bangunan di kawasan Tugu, yang telah dan masih dilakukan pengkajian. Diantaranya yakni Kantor Balai Kota Malang, yang di dalamnya diduga terdapat benda-benda peninggalan sejarah. Kemudian kompleks SMA Negeri 1, 3, dan 4 di sekitar kawasan Tugu.
“Balkot, didalam nya juga benda-benda yang dikaji dalam bangunan. Selain itu juga SMA 1, 3, sama 4. Itu dalamnya, plus stasiun. Tugu depan Balkot juga, yang monumennya itu. Terus sampai jembatan dan SMA IKIP,” urainya.
Tidak hanya itu, Dian juga menyebutkan bangunan tua bersejarah yang masih dalam kajian TACB Kota Malang. Yakni Bella Vista. Bangunan yang berdiri pada tahun 1920 tersebut terhitung lebih lama, jika dibandingkan dengan bangunan Balai Kota Malang, yakni berdiri di tahun 1927.
Dijelaskannya, Bella Vista juga sempat dijadikan sebagai percontohan rumah elit era Belanda. Tak hanya itu, Presiden RI pertama, Ir. Soekarno, diperkirakan pernah singgah untuk sementara waktu dalam bangunan yang berada di samping belakang gedung DPRD Kota Malang ini.
“Bella Vista sudah dikaji meskipun penetapan juga butuh proses. Kalau milik pribadi harus ada kerelaan pemilik, bila 1 pemilik enak. Tapi kalau sudah ke ahli waris banyak, mereka harus nyatakan persetujuan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai alasan pemilihan kawasan Tugu. Dian mengatakan, hal tersebut sejalan dengan komitmen Pemkot Malang untuk menjadikan Kayutangan sebagai Kawasan Heritage. Walhasil, Kawasan Tugu dan Kawasan Kayutangan nantinya akan menjadi satu kesatuan.
“Kita bisa menarik lanjutan ke wilayah Kayutangan. Kan Tugu mulai dari Balkot, Tiga SMA itu tadi, terus stasiun, Bella Vista, Wisma IKIP, 2 jembatan. Nah jadi mantinya ditarik sedikit ke Kayutangan. Tapi prioritas 2022 Tugu, 2023 semoga bisa garap Kayutangan. Karena, proses untuk menjadikan kawasan heritage, itu sangat panjang,” tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan penurutan Dian. Terdapat beberapa kriteria sebelum sebuah bangunan atau benda dikatakan sebagai cagar budaya dalam Peraturan Daerah dan Undang-undang. Diantaranya yakni, bangunan/situs tersebut harus mengandung nilai sejarah, nilai penting pendidikan, keagamaan, hinga nilai sosial budaya.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH