Apa Kabar Sirup Pemicu Gagal Ginjal? Daftar Produsen Obat Tercemar Diduga Lenyap dari Laman Ditjen AHU

JAKARTA (Lenteratoday)- Penyelesaian kasus gagal ginjal yang diduga dipicu obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) tak jelas kelanjutannya. Lebih ironis, dalam rilis yang diterima Sabtu (24/12/2022) Tim Advokasi untuk Kemanusiaan (Tanduk) menyebut profil sejumlah perusahaan produsen obat batuk berbahaya itu lenyap dari situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ( Ditjen AHU).
Sebagai informasi, Tanduk merupakan tim hukum yang mendampingi 25 keluarga korban gagal ginjal akut akibat obat batuk beracun. Mereka juga mendampingi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pernyataan ini diungkapkan anggota Tanduk, Siti Habiba dalam audiensi keluarga korban dengan Ombudsman Republik Indonesia.
“Saya ingin melihat siapa sebetulnya pemilik dari perusahaan yang saat ini sedang ditetapkan sebagai tersangka, gaib, ilang, enggak ada,” kata Habiba di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022)
Akibatnya, kata Habiba, pihaknya tidak bisa menelusuri lebih lanjut profil, jajaran direksi, hingga komisaris perusahaan tersebut.
Habiba lantas mengaku kaget mendapati data perusahaan tersebut lenyap saat terjadi ratusan kasus keracunan obat yang membuat hampir 200 anak meninggal dunia.
“Susunan kepemilikannya itu siapa, direksinya siapa, komisarisnya siapa, hilang tiba-tiba. Siapa sebetulnya yang punya?” ujar Habiba.
Pada kesempatan tersebut, tim advokasi dan keluarga korban juga menyayangkan langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang hanya menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin edar obat yang tercemar ED dan DEG.
Padahal, para perusahaan obat itu melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan mengakibatkan hampir 200 anak meninggal dunia.
“Yang saya miris adalah kenapa sanksi yang diberikan kepada para produser farmasi ini hanya berupa mencabut izin edar obat yang bersangkutan,” kata Habiba.
“Itu seharusnya sanksinya bahkan bisa sampai pada pencabutan izin perusahaan farmasi, 200 korban sudah meninggal tapi hanya izin obat itu yang dicabut,” ujarnya lagi.
BPOM Dinilai Gagal
Habiba menilai, BPOM tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017.
BPOM dinilai tidak melakukan pengawasan obat dan makanan di masyarakat sehingga mengakibatkan masuknya zat berbahaya EG dan DEG ke dalam obat sirup.
BPOM juga tidak menyatakan EG dan DEG sebagai zat berbahaya. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Industri yang terbit pada 2013, untuk menetapkan suatu zat berbahaya tidak perlu menunggu undang-undang.
Menurutnya, zat EG dan DEG sudah memiliki nomor chemical service yang masuk kategori obat berbahaya.
“Kalau kita cek di aturan CAS , EG dan DEG ini masuk dalam kategori obat toxic yang bisa mengakibatkan gagal ginjal stadium akut,” kata Habiba.
Sebagai informasi, 199 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).
Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 16 November 2022. Adapun jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.
Sejumlah keluarga korban obat sirup beracun kemudian menggugat sembilan pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Mereka adalah Kemenkes dan BPOM. Kemudian, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat.
Selanjutnya, lima perusahaan supplier bahan baku obat yakni, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo.
Para penggugat meminta agar tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Selain itu, hakim juga diminta menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Namun, gugatan tersebut dihapus karena jumlah keluarga korban yang memberikan kuasa bertambah. Gugatan nantinya akan direvisi untuk kemudian diajukan kembali.(*)
Reporter: dya,rls /Editor: widyawati