06 April 2025

Get In Touch

Soal Larangan Jualan Rokok Batangan, Kemenkes: 70% Remaja Beli Eceran

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi

JAKARTA (Lenteratoday)- Rencana Presiden Jokowi melarang penjualan rokok batangan atau eceran menuai pro-kontra. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pemrakarsa pun menjelaskan alasan pentingnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan rokok batangan akan dilarang karena mayoritas pembelinya adalah remaja.

"71 persen remaja membeli rokok ketengan dan 60% saat remaja membeli tidak ada larangan," ucap Nadia, Selasa (27/12/2022).

Menurutnya, prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun juga terus meningkat, terakhir 9 persen dan di perkiraan tahun 2024 sebesar 15 persen. Sementara pada usia 20-34 tahun (16% dari penduduk), sebanyak 35% merupakan perokok78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga ketengan," kata Nadia.

Untuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 akan mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Kemudian, data lain, terkait iklan rokok, menunjukkan ada peningkatan signifikan dari 1,9 persen menjadi 21,4 persen masyarakat melihat rokok melalui media internet

"Jadi kita tahu bonus demografi, tentunya kita berharap merupakan generasi emas yang produktif. Nah, ini tentu perlu menjaga anak-anak kita untuk tidak terpapar zat adiktif tembakau sedini mungkin," kata Nadia.

Meski begitu, Nadia menyebut aturan ini masih akan dikaji oleh tim dari praktisi dan akademisi kesehatan. "Ini masih diusulkan dan dibahas," pungkasnya.(*)

Reporter:dya,rls /Editor:widyawati

Ketentuan Zat Adiktif

Dasar pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur larangan penjualan rokok batangan adalah UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berikut ketentuannya:

-Pasal 113
(1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
(3) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.

-Pasal 114
Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
Pasal 115
(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

-Pasal 116
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.