
SUBANG (Lenteratoday) - Rencana larangan penjualan rokok batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan hal tersebut di sela-sela kunjungan ke Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa (27/12/2022).
“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).
Dia menandaskan bahwa beberapa negara telah melarang penjualan rokok secara batangan. Dia menegaskan bahwa larangan penjualan rokok batangan bukan berarti pelarangan penjualan rokok, namun penjualan dilakukan minimal per pack.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.
Dalam Keppres itu disebutkan, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan. (*)
Sumber : okezone | Editor : Lutfiyu Handi