08 April 2025

Get In Touch

Kata Kemenkes PeduliLindungi-PCR Tak Wajib Lagi, Kemendagri Keluarkan Aturan Baru

Kata Kemenkes PeduliLindungi-PCR Tak Wajib Lagi, Kemendagri Keluarkan Aturan Baru

JAKARTA (Lenteratoday)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12/2022) hari ini. Kemendagri dan Kemenkes pun langsung mensosialisasikan berbagai aturan baru.

Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan terkait nasib aplikasi PeduliLindungi dan tes PCR setelah PPKM dicabut. Menurut Budi, aplikasi PeduliLindungi dan PCR tidak akan dihapus. Namun, penggunaannya tidak lagi wajib seperti saat PPKM masih diberlakukan.

"Jadi PeduliLindungi, PCR, Antigen apakah dihapus, mungkin yang lebih tepat jawabannya begini, tidak akan menjadi sesuatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah," kata Budi di Istana Negara.

"Tapi kita harapkan itu menjadi kesadaran masyarakat kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya tes sendiri, karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberi tahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah," lanjut dia.

Sementara Kemendagri menerbitkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Instruksi Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan hari ini tersebut, menggantikan Inmendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM.Meski demikian, pencabutan PPKM tidak berarti protokol kesehatan ditinggalkan.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, mengatakan masyarakat masih diminta untuk menerapkan protokol kesehatan di sejumlah situasi.

Hanya saja penerapan prokes saat ini berdasarkan kesadaran masyarakat. Artinya pemerintah hanya mengimbau, tidak ada lagi aturan yang mewajibkannya atau sanksi bila aturan itu dilanggar.

“Di dalam Instruksi Mendagri yang baru, pada masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran COVID-19 melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan," kata Safrizal dalam keterangannya.

"Khususnya penggunaan masker dengan benar terutama pada kerumunan dan keramaian, di dalam gedung atau ruang tertutup termasuk transportasi publik, masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster,” tambahnya.

Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 juga menegaskan Satgas COVID-19 Nasional dan daerah tetap melakukan monitoring dan evaluasi penyebaran kasus corona.

“Dengan adanya pencabutan PPKM ini tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi," kata Safrizal.

"Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai,” pungkasnya.(*)

Reporter: dya,rls /Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.