19 April 2025

Get In Touch

Lukas Enembe Terima Suap Rp 1 M untuk Atur Proyek Infrastruktur

Logo KPK (Ant)
Logo KPK (Ant)

JAKARTA (Lenteratoday) - Dalam penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Lukas menerima suap Rp 1 miliar.

Selain Lukas, KPK juga menetapkan Rijatono Lakka (RL) yang merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan PT TBP itu didirikan pada 2016 dan bergerak di bidang konstruksi.

"Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," kata Alexander di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip dari detim.com. Kamis (5/1/2023).

KPK mengungkapkan bahwa Rijatono mengikuti lelang berbagao proyek infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Untuk mendapatkan lelang, lanjut Alexander, Rijatono diduga memberikan sejumlah uang pada Lukas. Selaian pada Lukas Enembe, Rijatono juga menemui beberapa pejabat di Pemprov Papua.

Alexander menduga Rijatono sepakat untuk memberi fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.

Dengan cara ini, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar; Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ucapnya.

KPK juga menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi dari pihak lain berjumlah miliaran rupiah. "Diduga Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat Rijatono dengan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Lukas Enembe dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber : detik.com | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.