
JOMBANG (Lenteratoday) - Jajaran Polres Jombang menangkap pelaku perampasan motor sekaligus melukai korban, di Jalan Dusun Gading, Desa Tugusemberjo, Kecamatan Peterongan. Pelaku adalah Agung Sedayu (35) warga Dusun Murong Santren, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Petugas terpaksa menembak kaki tersangka karena ketika hendak ditangkap melakukan perlawanan. Berdasaran keterangan polisi, yang bersangkutan mencoba kabur saat hendak ditangkap. Tembakan di kaki membuat pelaku tak berdaya, sehingga dengan mudah diringkus.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, menjelaskan pelaku ini melakukan aksinya menggunakan pedang dan tak segan-segan melukai korban.
Pelaku sendiri melakukan aksi terakhirnya pada 1 November 2022 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, dengan korban Moh Andre Hermawan (21) warga Dusun Jarak, Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto. Korban dibacok, sehingga tangan dan punggungnya luka serius.
"Kejadian ini sempat viral di medsos pada 1 November," kata AKP Giadi, Kamis (5/1/2023).
Dia menambahkan, kejadian itu sendiri bermula ketika korban dalam perjalanan ke rumah istrinya di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, mengendarai sepeda motor.
"Korban dari rumah ibunya di Jogoroto menuju ke Kesamben. Saat sampai di Dusun Gading, Tugusumberjo, Peterongan, korban didekati dua orang mengendarai motor matik," ujar Giadi.
Tanpa banyak bicara, sambung AKP Giadi, salah satu pelaku menyabetkan pedang ke tubuh korban. Korban pun terjatuh. Saat korban terjatuh itulah motor dan handphone milik korban dirampas pelaku.
Polisi yang mendapat laporan dari korban, segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya memperoleh beberapa informasi tentang pelaku. Selanjutnya pelaku pun ditangkap.
"Kami tangkap di Jombang, namun pelaku melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur," terang Giadi, sembari menyebut pelaku ditangkap Rabu (4/1/2023) malam.
Sayangnya, satu pelaku lagi belum tertangkap. Polisi pun menetapkan satu tersangka lain itu masuk DPO (daftar pencarian orang). "Kami tetapkan sebagai DPO. Dia berinisial Z warga Kabupaten Gresik," imbuh AKP Giadi.
Dalam pemeriksaan polisi, Agung mengaku baru melakukan pembegalan di satu TKP (tempat kejadian perkara). Namun polisi tidak demikian saja percaya. Polisi Jombang masih akan lakukan pengembangan. (*)
Reporter:Sutono/Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi