20 April 2025

Get In Touch

33 Ribu Tiket KA Mudik Lebaran Terancam Hangus

33 Ribu Tiket KA Mudik Lebaran Terancam Hangus

Blitar - Sebanyak 33.000 lebih tiket Kereta Api (KA) untuk mudik lebaran terancam hangus,karena belum dibatalkan oleh calon penumpang. Padahal pihak PT KAI hanya memberikan batas waktu, 30 hari dari tanggal keberangkatan.

Disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko bahwa sebelum adanya larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB) oleh pemerintah, akibat penyebaran Virus Corona (Covid-19) disemua wilayah Indonesia. "PT KAI seperti tahun-tahun sebelumnya telah menetapkan masa angkutan lebaran pada 14 Mei hingga 04 Juni 2020 atau selama 22 hari, serta pembelian tiket mulai dilayani H-90 atau 14 Februari 2020," tutur Ixfan, Selasa(5/5/2020).

Untuk wilayah Daop 7 dijelaskan Izfan ada 4 perjalanan yang dilayani yaitu, Anjasmoro relasi Jombang-Pasarsenen PP, Singasari relasi Blitar - Pasarsenen PP, Brantas relasi Blitar - Pasarsenen PP dan Kahuripan relasi Blitar - Kiaracondong PP. Alokasi tempat duduk untuk 4 KA pada masa angkutan lebaran lanjut Ixfan selama 22 hari total sebanyak 119.240 tempat duduk atau 5.420 tempat duduk per harinya. "Saat itu penjualan tiket dibeberapa KA untuk H+10 mencapai diatas 80%, bahkan pada tanggal tertentu sudah ada yang terjual habis," jelasnya.

Namun dengan adanya pandemi Covid-19 serta diberlakukannya larangan mudik dan PSBB di beberaap daerah, sehingga PT KAI membatalkan sekitar 48 perjalanan KA jarak jauh dan menengah. "Yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun, akibatnya berdampak pula pada pembatalan tiket oleh calon penumpang khususnya para pemudik dimasa lebaran," terang Ixfan..

Dari data Rail Ticket System (RTS) sampai 5 Mei 2020, untuk keberangkatan dan kedatangan calon penumpang pada tanggal 14 Mei hingga 04 Juni 2020 masih ada sekitar 33.330 tiket yang belum dibatalkan. Dengan rincian 15.394 tiket calon penumpang berangkat, dan 17.936 tiket calon penumpang datang.

Diungkapkan Ixfan kemungkinan masih banyak calon penumpang yang belum mengerti adanya informasi pembatalan tiket, sedangkan PT KAI khususnya Daop 7 Madiun telah mengumumkan perpanjangan pembatalan KA hingga tanggal 31 Mei 2020. "Jadi kami himbau kepada calon penumpang untuk segera membatalkan tiketnya sesuai jadwal keberangkatan mulai 1 - 31 Mei 2020, bea akan dikembalikan 100% tidak termasuk bea pesan," ungkapnya.

Oleh karena itu secepatnya para calon penumpang memproses pengembalian (refund) tiket, sebelum hangus jika melebihi batas waktu 30 hari dari jadwal keberangkatan. "Silahkan menggunakan aplikasi KAI access, bisa selesai hanya 3 hari kerja dari tanggal transaksi pembatalan," pungkas Ixfan.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.