21 April 2025

Get In Touch

Hindari Tingginya Jumlah Kehamilan di Luar Nikah, DPRD Jatim Minta Kontrol Sosial Ditingkatkan

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih.

SURABAYA (Lenteratoday) – Menyikapi tingginya angka kehamilan di luar nikah yang memicu terjadinya pernikahan dini di Jatim, Komisi E DPRD Jatim  meminta supaya control sosial di masyarakat lebih ditingkatkan lagi.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, mengatakan bahwa secara budaya, norma agama dan sosial tentu kehamilan di luar nikah adalah pelanggaran yang sangat kuat. “Kontrol sosial di masyarakat itu lho yang harus ditingkatkan dan dikembalikan, karena hanya itu kalau hanya penegakan hukum itu susah, siapa yang akan dihukum,” katanya saat ditemui di DPRD Jatim, Senin (16/1/2023).

Hikmah menambahkan, terlebih lagi ketika nanti dimintakan dispensasi pernikahan untuk nikah dini, maka itu ada celah hukum yang bisa ditempuh. Menurutnya, yang paling penting kalau sudah terjadi hamil di luar nikah adalah meninghindari adanya nikah siri.

Selain control sosial yang harus ditingkatkan, Hikmah juga mengatakan yang bisa dilakukan adalah dengan pengasuhan anak yang benar. Artinya dengan memberikan pendidikan pada anak tentang norma agama, sosial dan budaya yang benar. Dalam hal ini semua lapisan masyarakat punya peran penting, termasuk para orang tua.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan bahwa sebenarnya sudah banyak program yang dibuat pemerintah untuk menghindarkan terjadinya pernikahan dini, termasuk hamil di luar nikah.

“Program-program penundaan usia menikah itu kan banyak itu, tapi begini antara sumber api dengan kita membasminya kayaknya kalah, sumber apinya terlalu besar, sedangkan cara mengatasinya kia yang masih pelan pelan kan kalah,” tandasnya.

Hikmah juga mengungkapkan yang menjadi akar masalah pada kasus ini adalah eranya saat ini yang ada pada era materialism dimana orang berpandangan pada kebendaaan. Termasuk diantaranya adalah mengangap enteng norma agama dan sosial. “Itu akar masalahnya da nada batang masalah itu seperti pengasuhan yang salah, literasi sosial yang salah, itu batang masalahnya, akarnya itu penghargaan atas norma,” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Artono.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Artono.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Artono menambahkan bahwa sebenarnya untuk mengantisipasi hamil di luar nikah dan juga pernikahan dini pemerintah sudah membuatkan banyak program dan perhatian. “Sebenarnya pemerintah banyak memberikan perhatian khusus terhadap hal ini, tapi memang pemuda pemudinya memel,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan bahwa diantara program pemerinta ada di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Di dinas ini ada banyak program untuk anak muda, termasuk beberapa lomba seperti pemuda utama , pemuda pelopor dan lainnya.

“Semua itu diharapkan anak anak muda lebih kreatif dan produktif , untuk pembangunan bangsa negara ini,” sambungnya.

Di sisi lain dia juga mengharapkan supaya sosialisasi pemerintah untuk hal hal yang baik bagi pemuda pemudi ini lebih digalakan. Dengan demikian semua masyarakat paham terhadap program program pemerintah untuk anak muda, sehingga bisa mengurangi pergaulan bebas.

Seperti yang telah diketahui angka permohonan dispensasi nikah (diska) di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2022 mencapai 15.212 kasus. Tiga daerah tertinggi kasus adalah Pengadilan Agama Jember sebesar 1.388 putusan kasus, Pengadilan Agama Malang sebesar 1.384 putusan kasus dan Pengadilan Agama Kraksaan 1.141 putusan kasus.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati mengatakan viralnya kasus ratusan siswi Ponorogo yang hamil sebelum menikah merupakan fenomena gunung es. “Ponorogo itu sebenarnya rendah bila melihat dari data PTA Surabaya dan itu fenomena gunung es. Sebab dari 15.212 putusan diska di tahun 2022, 80 persen karena pihak perempuan sudah hamil duluan, ” jelas Maria Ernawati yang ditemui di ruang kerjanya di Jalan Airlangga Surabaya, Senin (16/1/2023).

Sebelumnya dikabarkan bahwa jumlah remaja di Ponorogo yang hamil di luar nikah cukup tinggi bahkan mencapai ratusan. Kondisi ini memicu tingginya angka pernikahan usia dini di daerah tersebut. Ironisnya, rata-rata masih duduk di kursi SMP dan SMA.

Angka kehamilan di luar nikah ini didapat dari catatan Pengadilan Agama Ponorogo. Diketahui bahwa pada tahun 2021 setidaknya ada 266 permohonan dispensasi menikah di bawah umur. Kemudian, pada tahun 2022 ada 191 permohonan dispensasi menikah. Permohonan dispensasi itu diajukan agar dibolehkan menikah sebelum berusia 19 tahun seperti diatur dalam UU No. 1/1974 tentang Perkawinan jo. UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan.

Bahkan pada pekan pertama tahun 2023, sudah ada 7 permohonan dispensasi menikah Pengadilan Agama Ponorogo. Semuanya dikabulkan karena ketujuh kasus tersebut memenuhi unsur mendesak akibat hamil dan bahkan ada yang sudah melahirkan.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menganggap adanya ratusan pelajar yang masih berusia anak-anak hamil di luar nikah di Ponorogo, Jawa Timur sebagai kondisi yang memalukan.

“Berita tentang adanya ratusan anak di Ponorogo Jawa Timur hamil di luar nikah jelas sangat mengejutkan dan memalukan kita sebagai bangsa,” kata Anwar dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).

Anwar merefleksikan fenomena ini sebagai tanda gagalnya mendidik anak-anak Indonesia untuk memiliki akhlak dan budi pekerti baik. Kesalahan ini tidak bisa dipikul sendirian oleh pihak sekolah dan orang tua, melainkan kepada masyarakat dan pemerintah.

“Karena selama ini kita lihat semua kita hanya sibuk memikirkan masalah ekonomi dan politik saja dan abai terhadap masalah agama dan budaya yang harus tanamkan dengan baik kepada anak-anak kita,” kata dia. (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.