19 April 2025

Get In Touch

Cegah Praktik Mafia Tanah di Palangka Raya, Warga Diimbau Cek dan Teliti Sebelum Jual Beli

Salah satu lahan yang masih bersengketa di jalan Victoria, Kelurahan Panarung, kecamatan Pahandut, Palangka Raya
Salah satu lahan yang masih bersengketa di jalan Victoria, Kelurahan Panarung, kecamatan Pahandut, Palangka Raya

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Agar terhindar dari praktik mafia tanah, masyarakat Kota Palangka Raya diimbau untuk lebih teliti dan berhati- hati saat akan melakukan jual beli tanah. Hal itu dikatakan Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita menanggapi maraknya masalah pertanahan.

Diingatkannya, saat melakukan transaksi jual beli tanah, wajib menyertakan surat pernyataan di atas meterai Rp 10.000. Tak kalah penting, ada bukti status tanah yang dijual benar-benar aman serta tidak dalam kondisi bermasalah atau sengketa.

"Jika terjadi sengketa atau permasalahan terkait tanah dikemudian hari, maka penjual akan bertanggung jawab penuh sesuai kesepakatan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku," papar Ruselita, Jumat (20/1/2023).

Jika ini diterapkan secara konsisten, diyakininya bisa meminimalisir praktik mafia tanah yang selama ini meresahkan dan merugikan masyarakat.

Ruselita menambahkan, sebelum melakukan transaksi jual beli tanah, sebaiknya warga melakukan pengecekan terlebih dahulu ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Termasuk ke pemilik tanah di samping kiri dan kanan, depan hingga belakang. Dan ini berlaku untuk tanah yang masih berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Mari kita basmi praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Salah satunya dengan berhati- hati serta teliti sebelum membeli tanah atau berinvestasi,” pungkasnya.(*/adv)

Reporter : Novita /Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.