19 April 2025

Get In Touch

KPK Nyatakan Lukas Enembe Sudah Pulih dan Ditahan di Rutan Lagi

KPK Nyatakan Lukas Enembe Sudah Pulih dan Ditahan di Rutan Lagi

JAKARTA (Lenteratoday) - Di tengah protes keluarga yang menyatakan Lukas Enembe sakit ginjal stadium 5, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahannya di rumah tahanan (Rutan).Juru Bicaranya Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan laporan dari tim medis, Gubernur Papua dinyatakan telah pulih.

"Tim medis menyatakan tersangka Lukas Enembe sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Ali menuturkan, meski Lukas kembali mendekam di balik sel, Tim Dokter Rutan KPK akan terus memantau kondisi kesehatannya.

KPK juga mempersilakan kuasa hukum dan pihak keluarga mengunjungi Lukas dengan syarat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Ali berharap Lukas dalam waktu ke depan bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe semakin parah sejak dibawa KPK ke Jakarta.

Dia menyebut hari ini sempat menemui Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto dan menemukan fakta sakit ginjal yang dialami Lukas Enembe sudah semakin parah.

"Kami menemukan fakta terkait dengan kondisi kesehatan Bapak Gubernur Nonaktif Lukas Enembe yang memburuk dari penyakit ginjal," kata Petrus saat konferensi pers di kantor advokat OC Kaligis, Jumat (20/1/2023).

Cek Dugaan Pencucian Uang

Di sisi lain, KPK membuka peluang mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Penerapan pasal TPPU masih dikaji.

"Kami pastikan, kami juga terus kaji terkait penggunaan penerapan UU lain seperti TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Ali mengatakan KPK bakal menerapkan pasal TPPU jika ditemukan alat bukti yang cukup. Dia menjamin penyidik bekerja sesuai aturan.

"Sepanjang kemudian ditemukan alat bukti terkait dengan undang-undang lain dan juga kemudian pasal-pasal lain, pasti kami terapkan pasal-pasal tersebut ke depan," kata dia.

"Walaupun, dalam waktu yang 4 bulan, tentu KPK harus selesaikan fokus kepada penerimaan atau pun pemberian. Ke depannya pasti terus kami kembangkan lebih lanjut," sambungnya.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Selain Lukas, KPK menetapkan penyuapnya yang merupakan pihak swasta bernama Rijatono Lakka.

Rijatono diduga telah memberikan suap Rp 1 miliar ke Lukas Enembe. KPK juga menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi Rp 10 miliar.

Lukas Enembe telah ditahan KPK. Pihak Lukas juga telah membantah terlibat kasus korupsi.(*)

Reporter: rls,wid / Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.