20 April 2025

Get In Touch

Keluarga WNI Diduga Lecehkan Wanita saat Tawaf Bilang ‘Dipaksa Ngaku’, KJRI Dampingi

(Ilustrasi) Polisi wanita ikut menjaga jamaah haji di area Kabah, Mekah. (Foto.dok)
(Ilustrasi) Polisi wanita ikut menjaga jamaah haji di area Kabah, Mekah. (Foto.dok)

JAKARTA (Lenteratoday)-WNI jemaah umrah asal Sulsel bernama Muhammad Said divonis kurungan 2 tahun penjara karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada perempuan asal Lebanon. Tindakan itu disebut dilakukan saat Said sedang melakukan tawaf di Masjidil Haram pada November 2022.

Kasus ini kemudian viral dan menuai sorotan publik. Pihak keluarga langsung memberikan klarifikasi atas kejadian yang menimpa Muhammad Said.Melalui akun Instagram @nirwanatirsaa_ atau Ita, dia meluruskan terkait apa yang sebenarnya menimpa Said.

"Muhammad Said dituduh, bahkan tidak tahu korbannya siapa, tiba-tiba dibawa ke kantor polisi Arab dan dimintai keterangan disuruh mengakui semua tuduhan yang bahkan dia sendiri tidak tahu salahnya apa," tulis Ita dikutip dari akunnya Minggu (22/1/2023).

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mendampingi warga negara Indonesia (WNI) yang divonis dua tahun penjara di Arab Saudi karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Libanon saat umrah.Soal pendampingan itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha."KJRI Jeddah telah melakukan pendampingan, termasuk kunjungan ke penjara tanggal 2 Januari 2023," katanya. Menurut Judha, WNI atas nama Muhammad Said (26) itu dalam kondisi baik dan sehat.

Sementara itu, Juru bicara Konsul Jenderal RI di Jeddah Ajad Sudrajad mengatakan masih mempelajari nota keputusan hukum terhadap Muhammad. Ia menilai pengakuan WNI itu justru memperberat vonis."Itu yang memperberat hukum, karena dia mengakui apa yang dituduhkan," jelas Ajad, Kamis.

Ajad mengungkapkan dalam persidangan, Muhammad sempat membantah tuduhan jaksa dan keterangan saksi. Namun, hakim tak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelumnya.

Kronologi versi Keluarga

Ita menuturkan, Said dituduh memegang organ intim wanita asal Lebanon di depan Ka'bah. Menurutnya, jika dipikir menggunakan logika, tindakan itu tidak masuk akal terlebih dilakukan di depan Ka'bah.

Pada 10 November 2022 , pukul 01.00 malam waktu MakkahMuhammad Said, ibunya dan kakaknya tawaf. Mereka berniat mencium Hajar Aswad. Namun, karena banyaknya jemaah Said menyuruh ibunya menunggu di luar karena ditakutkan di area Ka'bah akan terjepit.

"Saat Said memegang sudut Ka'bah ada seseorang yang menarik baju ihram yang dipakai Said sampai hampir lepas. Dia tariklah dari belakang ke depan pakaiannya tersebut," kata Ita.

Setelah keluar dari kumpulan jemaah, tepatnya di pinggiran Ka'bah ada 2 polisi Askar yang langsung menyeret Muhammad Said. Said langsung dibawa ke kantor polisi dan dimintai keterangan.

Ita menjelaskan, ketika dimintai keterangan, Said tidak bisa menjawab karena tidak fasih bahasa Arab. Namun dalam perjalanan ke kantor polisi, Ita menyebut Said sempat menghubungi keluarga di Indonesia karena ibu dan kakaknya masih di area Ka'bah.

"Saat Said menghubungi kami di waktu perjalanan menuju kantor polisi, dia kirim foto situasi di dalam mobil tapi belum sempat terkirim polisi mengambil HP Said dan menghapus semua media dan data di HP Said," kata Ita.

Tidak lama setelahnya, keluarga di Indonesia mendapat kabar Muhammad Said ditangkap polisi dengan kasus pelecehan. Said berangkat umrah bersama keluarganya menggunakan jasa atau travel PT Anni'mah Bulaeng Wisata (ABW) di Kabupaten Maros.

Ita mengatakan, berdasarkan keterangan dari ketua travel, prosesnya (pelepasa) bisa sampai 5 hari baru bisa pulang. "Kami keluarga sempat tidak terima. Tapi kami toleran berpikir mungkin hukum di sana kalau salah paham diselesaikannya agak lama," tulis Ita.

Setelah 5 hari yang dijanjikan, ternyata Said belum bisa pulang. Sementara travel, keluarga dan rombongan jemaah akan pulang ke Indonesia. "Dijanjikan lagi diselesaikan di pengadilan. Ketika dinyatakan tidak bersalah, akan dipulangkan hari itu juga," kata Ita.

Ita menuturkan, kasus itu akhirnya dibawa di pengadilan. Said dinyatakan bersalah karena dia mengaku perbuatannya.Namun, Ita memastikan Said tidak pernah melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan. Ia membeberkan bagaimana selama Said menjalani persidangan.

"Sudah 3 bulan dan sidangnya berkali-kali bahkan divonis 2 tahun penjara. Sementara bukti pelecehannya tidak ada, di setiap sidang korban tidak pernah hadir. Yang mengganjal, saksinya hanya polisi yang menyeret Said saat di TKP," kata Ita.

"Sampai disuruh dipaksa untuk membuat pernyataan dan pengakuan bahwa kasus tersebut benar, dipaksa dengan cara apapun dia (Said) tidak gentar kalau hal itu memang tidak benar," lanjut dia.

Akan tetapi, entah bagaimana Said pada akhirnya mengakui tindakannya. Ita menyebut, diduga Said dipaksa untuk mengaku perbuatan yang tidak pernah ada itu"Entah cara apa yang dilakukan sampai ada surat yang menyatakan bahwa Said mengakui tuduhan itu, tiap hari kami komunikasi sama Said dan jawabannya selalu menangis dan bersumpah di rumah Allah kalau dia difitnah dan tidak pernah melakukan hal itu," tegas Ita."Jadi kami komunikasi (Said) pakai telepon di kantor polisi durasi 5 menit kami cuma mendengar sumpah-sumpah yang membantah tuduhan yang disodorkan," tutur Ita.

Lebih lanjut, Ita mengatakan kasus yang menimpa Said sudah lebih dari 3 bulan yang lalu. Pihak keluarga sengaja baru buka suara untuk meluruskan informasi salah yang menimpa Said."Kenapa baru di-up sekarang? Karena media baru up semua," kata Ita.(*)

Reporter:wid,kum,rls | Editor:widywati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.