21 April 2025

Get In Touch

Pelat RF Disetop, Polri: Tak Berlaku Seluruhnya Mulai Oktober 2023

Pelat RF Disetop, Polri: Tak Berlaku Seluruhnya Mulai Oktober 2023

JAKARTA (Lenteratoday)-Korlantas Polri menyetop penerbitan pelat RF. Sampai akhirnya nanti, seluruh pelat RF tidak berlaku lagi mulai Oktober 2023.

"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dikutip Jumat (27/1/2023).

"Semua penomoran dikendalikan oleh Korlantas dan tidak lagi menggunakan RF, RF itu, ada nomor khusus kita sediakan tersendiri," tambah dia.

Selain pelat khusus, Yusri menjelaskan, ada pula pelat rahasia lain berkode QH, QZ hingga IR yang selama ini digunakan sejumlah pihak. Kode pelat rahasia itu juga bakal diganti.

Dijelaskannya, dalam penerbitannya, para pemohon pelat khusus ini harus melalui mekanisme yang lebih ketat."Kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya. Persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu kepada Kabid Propamnya dan juga Dirintelnya, untuk merekomendasikan ke pusat ke Baintelkam. Untuk polisi ya, tembusannya ke Divpropam, dari situ baru ke Korlantas," ujar Yusri.

Semua kendaraan dengan pelat khusus itu, kata Yusri, bakal terdata di Korlantas. Nantinya, apabila mereka melakukan pelanggaran, Korlantas bakal mengirimkan bukti pelanggaran ke instansi masing-masing.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya tidak lagi memproduksi pelat RF sejak November 2022 lalu. Ini tak terlepas dari tingginya angka pelanggaran.
"Bulan November kemarin (2022,red) sudah kita hentikan," kata Latif di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

"(Alasannya) untuk penertiban kembali, mereview kembali. Kita ingin mendata kembali," sambungnya.

Dia mempersilakan masyarakat untuk memberikan sanksi sosial terhadap para pengendara yang menggunakan pelat RF. Hal ini dapat dilakukan jika mereka kedapatan melanggar lalu lintas.

"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka (pengguna pelat RF) istilahnya menggunakan pelanggaran itu," ujar Latif.

Dia mengakui, memang masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna pelat RF. Salah satunya adalah dengan menggunakan bahu jalan."Untuk RF yang sudah kita datakan jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami mengimbau betul bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency," jelas Latif.(*).

Reporter:dya,rls / Editor; widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.