21 April 2025

Get In Touch

Fadli Zon Tentang Kenaikan Biaya Haji

Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon .
Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon .

JAKARTA (Lenteratoday) - Rencana pemerintah melalui Kementerian Agama untuik mengusulkan kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah sebesar Rp69,19 juta, ditentang Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon. Dia menilai kenaikan tersebut menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji.

"Usulan Kemenag untuk menaikkan porsi pembiayaan yang ditanggung jamaah haji dalam besaran lebih dari 73 persen dibandingkan biaya tahun lalu sangatlah tak bijaksana dan menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sebagaimana yang diamanatkan undang-undang," kata Fadli dalam keterangannya dikutip dari cnnindonesia Sabtu (28/1/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, disebutkan bahwa urusan haji bukan semata-mata soal ekonomi, tapi menyangkut hak warga negara dalam beribadah.

Menurutnya, negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang ingin beribadah haji. "Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jamaah dalam porsi yang drastis sangatlah tak bisa dibenarkan," ujarnya.

Telebih lagi, pada pentelenggaran ibadah haji tahun 2023 ini, pemerintah Arab Saudi justru telah menurunkan harga akomodasi haji sekitar 30 persen lebih murah dibanding tahun lalu. Dengan demikian, dia menilai dengan kenaikan biaya haji di Indonesia yang cukup tinggi itu maka ada persoalan di tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

"Di tengah semua penurunan tersebut, jelas ada masalah tata kelola yang serius jika pemerintah justru menaikkan porsi biaya yang harus dibayarkan oleh jamaah haji Indonesia. Bahkan jika besaran kenaikannya lebih dari 73 persen," katanya.

Di sisi lain, Fadli Zon menyinggung KPK sudah mengingatkan ada persoalan serius dalam hal tata kelola penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Ia menyebut KPK turut menengarai penempatan dan investasi dana haji tidak optimal, sehingga perolehan nilai manfaat dana haji jauh lebih kecil daripada yang seharusnya bisa didapat.

Menurutnya, temuan KPK itu seharusnya jadi perhatian serius yang perlu ditindaklanjuti pemerintah. Ia bahkan meminta agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diaudit khusus untuk mengetahui posisi keberlanjutan pengelolaan dana haji ke depannya.

"Seluruh jalur investasi dan penempatan dana haji ini mestinya diaudit khusus terlebih dahulu, termasuk audit khusus kepada BPKH untuk mengetahui posisi sustainabilitas pengelolaan dana haji kita ke depannya," kata Fadli.

Menurutnya, pemerintah Malaysia menetapkan biaya haji dalam dua golongan, yaitu B40 (bottom 40) atau penduduk dengan pendapatan 40 persen terbawah. Lalu, kategori Bukan B40 untuk selebihnya.

Secara keseluruhan, biaya total ongkos naik haji di Malaysia dan Indonesia relatif sama, berada di angka Rp100 juta. Namun, biaya yang harus dibayarkan jamaah B40 di Malaysia hanya sebesar MYR10.980 atau Rp38,59 juta.

Sedangkan jamaah yang tergolong Bukan B40 juga hanya membayar MYR12.980 atau Rp45,62 juta. Sisa biaya tersebut ditanggung oleh lembaga Tabung Haji.

"Dengan jumlah jamaah haji yang besar, jika dikelola dengan benar, mestinya akumulasi dana haji yang terkumpul bisa mendatangkan nilai manfaat yang besar untuk jamaah haji kita, bukan mendatangkan nilai manfaat untuk pihak lain sebagaimana ditengarai KPK," ujarnya.

sebelumnya diusulkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11.

Angka tersebut sejatinya hanya naik Rp514.888,02 dari tahun lalu sebesar Rp98.379.021,09, tetapi proporsi pemenuhan BPIH tahun ini mengalami perubahan drastis.

Biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan calon jemaah haji tahun ini membengkak hingga Rp69.193.734,00. Sedangkan nilai manfaat haji yang diberikan turun menjadi 30 persen atau hanya Rp29.700.175,11 per jemaah. (*)

Sumber : cnnindonesia.com | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.