
JOMBANG (Lenteratoday) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatukan vonis 8 tahun penjara kepada Ary Handoko atau AH (51), oknum Kejari Bojonegoro terdakwa kasus asusila, di PN Jombang, Kamis (9/2/2023).
Terdakwa dinilai terbukti melakukan sodomi terhadap empat remaja pria di bawah umur. Selain divonis pidana penjara 8 tahun, AH juga dikenakan denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 10 tahun penjara.
Sidang hanya dihadiri JPU, Sedangkan terdakwa Ary mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang. Vonis terhadap Ary Handoko itu dibacakan Majlis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Bambang Setyawan.
“Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap 4 anak di bawah umur, ” kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Terdakwa juga dinilai melanggar moral kesusilaan karena sebagai aparat penegak hukum seharusnya bisa melakukan perlindungan bukan sebaliknya.
Adapun hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui seluruh perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada para keluarga korban.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Jombang Tengku Firdaus menjelaskan, Ary dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Tadi sudah sama-sama kita dengar. Untuk terdakwa AH sudah diputus oleh majelis hakim, dengan putusan pidana penjara selama 8 tahun. Kemudian denda Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Firdaus usai persidangan.
Firdaus menambahkan, pihaknya akan segera melaporkan putusan tersebut ke pimpinan, sebab kasus ini menjadi atensi Kajati Jatim.
Usai mendengar putusan itu, Firdaus mengatakan, AH menerima putusan tersebut.
”Yang bersangkutan AH menyatakan menerima putusan. Tapi kami JPU masih menyatakan pikir-pikir. Kami masih punya waktu 7 hari untuk banding, ” imbuhnya.
Firdaus menyebut, saat ini Ary sudah dicopot dari statusnya sebagai jaksa maupun Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro. Status Ary saat ini menjadi pegawai fungsional biasa di Kejati Jatim.
Kasus ini terungkap pada Agustus 2022 lalu. Ary ditangkap polisi karena diduga menyodomi seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di kamar sebuah hotel melati di Jombang, Kamis (18/8/2022) pukul 04.45 WIB.
Selain Ary, seorang mucikari, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun ikut diamankan. Diketahui, muncikari tak lain adalah kakak kelas korban di SMK swasta Jombang.
Mucikarinya sendiri sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jombang pada Jumat 23 September lalu (*)
Reporter: sutono|Editor: Arifin BH