
SURABAYA (Lenteratoday) - Pengembalian Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri dinilai ada kaitannya dengan penanganan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Dikutip dari CNNIndonesia menyebutkan bahwa Endar dan Karyoto disebut kukuh tidak mau menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea. Dalam perkara itu, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah sempat diperiksa KPK.
Namun, hal itu dibantah Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Menurutnya, alasan pengembalian Endar dan Karyoto mempertimbangkan pengembangan karier setiap pegawai yang dipekerjakan di KPK.
Pengembalian Endar dan Karyoto dinilai berawal dari adanya laporan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, mereka diduga melawan perintah atasan. Laporan itu dikonfirmasi anggota Dewas Syamsuddin Haris pada 24 Januari 2023 lalu. Haris mengatakan bahwa pelapor merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), namun dia lupa namanya.
Disebutkan juga bahwa laporan itu didiga buntut dari gelar perkara atau ekspose penyelenggaraan Formula E yang tak kunjung ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Ekspose itu digelar KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 10 Januari 2023 dan diikuti oleh tiga pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Selain itu, ekspose juga melibatkan tim penindakan termasuk Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik, dan Satgas Penuntutan.
Dalam laporan tersebut, jajaran penindakan disebut tetap menyatakan belum cukup menaikkan status dugaan korupsi Formula E ke penyidikan karena belum ditemukan niat jahat.
Sementara, pada 25 Januari lalu, Johanis membantah kabar yang menyebut pimpinan KPK mendesak menaikkan status perkara Formula E ke tahap penyidikan. Dia menegaskan KPK tak akan memaksakan menaikkan status perkara dugaan korupsi Formula E tanpa ada bukti permulaan yang cukup.
Di satu, perpindahan Endar dan Karyoto ke Mabes Polri diduga terjadi setelah Ketua KPK Firli Bahuri mengirim surat kepada Mabes Polri yang berisi rekomendasi agar menarik Endar dan Karyoto.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat rekomendasi dari Firli itu. Ia mengatakan belum menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut. Mabes Polri bakal membahasnya dalam rapat terlebih dahulu. "Tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan," sebut Listyo dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Kamis (9/2/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun mengonfirmasi soal surat Firli ke Polri. Saat ditanya wartawan, Firli menjelaskan pegawai Polri dan Kejaksaan Agung yang selama ini ditugaskan ke KPK tetap menjadi tanggung jawab institusi masing-masing.
Sementara itu, Endar enggan menjawab soal surat rekomendasi tersebut. Ia hanya meminta agar perihal itu ditanyakan langsung ke Sekjen KPK. Sedangkan Karyoto sempat mengatakan siap diperiksa oleh Dewas KPK soal laporan dugaan melawan perintah atasan. (*)
Sumber : CNNIndonesia | Editor : Lutfiyu Handi