22 April 2025

Get In Touch

DPRD Tegaskan Rehabilitasi Narkoba oleh BNNK Palangka Raya Gratis

DPRD Tegaskan Rehabilitasi Narkoba oleh BNNK Palangka Raya Gratis

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - DPRD Palangka Raya menegaskan rehabilitasi pecandu narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) gratis. Warga diminta tak ragu untuk berkomunikasi dan berkoordinasi bila membutuhkan bantuan.

"Kami sangat mendukung program rehabilitasi yang dijalankan BNNK Palangka Raya yang bertujuan agar seorang pencandu bisa terlepas dari jeratan narkoba yang sangat berbahaya," papar Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf, Jumat (10/2/2023)

Diakuinya masih banyak masyarakat yang beranggapan rehabilitasi di BNNK tersebut dipungut bayaran. Padahal layanan tersebut diberikan secara gratis.

Selanjutnya Wahid mengimbau masyarakat jika ada sanak keluarganya yang ingin mengikuti rehabilitasi akibat kecanduan narkoba jenis apapun, bisa segera mengantarkan yang bersangkutan ke BNNK Palangka Raya yang berlokasi di Jalan Tangkasiang No. 12 Kecamatan Jekan Raya.

"Jangan ragu mengantarkan keluarganya untuk rehabilitasi di BNNK karena tidak dipungut biaya, para pencandu membutuhkan rehabilitasi agar bisa terlepas dari ketergantungan pada narkoba," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala BNNK Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan Korna, mengatakan, di tahun 2022 lalu, pihaknya sudah menangani sebanyak 28 orang, yang semula targetnya adalah 20 orang.

Untuk tahun 2023 ini, ia melanjutkan, BNNK Palangka Raya kembali menargetkan untuk merehabilitasi sebanyak 20 orang pencandu narkoba. Namun dari Januari hingga Februari 2023, sudah ada 12 warga Kota Palangka Raya yang direhabilitas.

"Tidak menutup kemungkinan angka ini akan bertambah seperti tahun sebelumnya," tuturnya.

Sedangkan untuk perawatannya, Wayan menerangkan, kebanyakan tidak memerlukan rawat inap. Rawat inap dianjurkan bagi mereka yang mengalami ketergantungan yang cukup tinggi.

Selebihnya Wayan menekankan, rehabilitasi tersebut bukanlah ditangkap. Karena masih banyak masyarakat yang menyalahartikan jika setelah melewati masa rehabilitasi dan sehat maka orang tersebut akan ditangkap.

"Jadi kami meluruskan anggapan tersebut, karena itu jangan takut untuk mengantarkan keluarganya untuk rehabilitasi, tentunya akan kami layani sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.(*/adv)

Reporter : Novita /Editor: Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.