
LETRA.ID- Akhirnya, anggota MPR, DPR, DPD periode 2019-2024 resmi dilantik dalam rangkaian sidang paripurna di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (1/10) pagi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji akan dilakukanterhadap 575 anggota DPR terpilih dari sembilan partai politik, 136 anggotaDewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih, serta terhadap 711 anggota MPR, yangmerupakan gabungan DPR dan DPD, di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.
Pelantikan disaksikan langsung Presiden RI Joko Widodo danWakil Presiden RI Jusuf Kalla. Prosesi selanjutnya yang akan menyedot perhatianadalah pemilihan pimpinan MPR, DPR, DPD. Sosok pimpinan parlemen ini disebutakan turut menentukan wajah parlemen ke depan.
Sesuai Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), lima kursi pimpinan DPR RI diberikan kepada lima partai dengan perolehan suara terbanyak pada Pemilu 2019, yakni PDI-Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, dan PKB.

PDIP selaku peraih suara terbanyak akan mendapatkan kursiKetua DPR RI, sementara empat partai sisanya akan menempati kursi Wakil KetuaDPR RI.
Sementara kursi pimpinan DPD RI akan diatur sesuai TataTertib DPD, yang salah satunya memuat syarat harus memenuhi unsur dua orangdari daerah pemilihan Indonesia bagian barat dan dua orang dari Indonesiabagian timur.
Sedangkan kursi pimpinan MPR, ditetapkan sebanyak 10 kursiterdiri dari sembilan kursi untuk perwakilan masing-masing fraksi partaipolitik di parlemen dan satu untuk perwakilan DPD RI.
Pimpinan DPR
Sebagai pemenang Pileg 2019, PDIP disebut sudah menyiapkankandidat Ketua DPR periode 2019-2024. Nama yang paling sering digadang-gadangadalah putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yakni Puan Maharani.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan Puan sangat layakmenjadi Ketua DPR RI karena cucu Bung Karno itu memiliki pengalaman dilegislatif maupun eksekutif. Selain itu, kata dia, Puan juga tercatat sebagaianggota DPR terpilih 2019-2024 dengan perolehan suara terbesar, yakni 404.034suara.
Puan sendiri beberapa kali selalu minta didoakan saatditanya soal peluangnya menempati kursi Ketua DPR RI.Sementara itu empat partailain juga telah menggodok sejumlah nama untuk menjadi Wakil Ketua DPR RI.
Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily menyebut dua namapotensial untuk mengisi kursi wakil ketua DPR, yakni Azis Syamsuddin dan AdiesKadir.Dari kedua nama itu, nama Azis Syamsuddin diprediksi kuat akan menempatikursi pimpinan DPR, sementara Adies Kadir akan menempati kursi pimpinan FraksiGolkar di DPR RI.
Dari pihak Gerindra, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subiantotelah menunjuk Sufmi Dasco sebagai pengganti Fadli Zon, yang sempat menjabatWakil Ketua DPR 2014-2019.
Untuk Partai NasDem, Rachmat Gobel sudah ditunjuk untukmenempati kursi pimpinan DPR. Sedangkan PKB mengusung dua nama potensial, yakniDaniel Johan dan Cucun Syamsurial.
Pimpinan DPD
Sejauh ini penentuan pimpinan DPD RI menjadi salah satu yangturut menyita perhatian. Sebab terdapat perdebatan terkait Tata Tertib DPD yangbaru.
Dalam Tatib DPD baru, disebutkan bahwa syarat untuk menjadicalon pimpinan DPD ialah tidak pernah melakukan pelanggaran tatib dan kode etikyang ditetapkan Badan Kehormatan DPD serta tidak dalam status sebagaitersangka.
Selain itu, calon pimpinan DPD juga harus menandatanganpakta integritas yang memuat tiga poin. Yakni, pertama, mewujudkanpenyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, bersih dengan menaatiperaturan Tatib dan Kode Etik DPD.
Kedua, tidak melakukan politik uang, baik secara langsungmaupun tidak langsung dalam bentuk penyuapan atau gratifikasi dan ketiga,bersedia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan DPD sesuai ketentuanmekanisme yang berlaku, apabila ditemukan pelanggaran sesuai poin pertama dankedua.
Dalam tatib juga disebutkan bahwa pimpinan DPD terdiri atasdua orang perwakilan Indonesia wilayah barat dan dua orang perwakilan Indonesiawilayah timur.
Tatib yang baru ini sempat menuai protes keras dari sebagiananggota. Pasalnya, selain dinilai cacat prosedur dalam penyusunannya, aturanini dianggap dibuat untuk menjegal salah satu calon pimpinan potensial, yakniGKR Hemas.
Pasalnya, Ratu Kesultanan Yogyakarta itu pernah dijatuhisanksi pemberhentian sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPD karena dinilaibolos 12 sidang paripurna.
Terlepas dari itu, ada beberapa nama kuat yang diprediksibisa bersaing untuk menempati kursi pimpinan DPD RI. Di antaranya adalah sosokJimly Asshidiqqie dan Nono Sampono. Keduanya mewakili unsur Indonesia bagianbarat dan timur.
Pimpinan MPR
Berbeda dengan kursi pimpinan DPR, berdasarkan hasil revisiUU MD3 terbaru, kursi pimpinan MPR ditetapkan berjumlah 10 kursi, yang terdiridari sembilan kursi bagi fraksi partai politik dan satu kursi dari unsur DPD.
Jumlah pimpinan ini bertambah dua kursi dibandingkan periodesebelumnya sebagai bagian dari negosiasi politik parpol-parpol di DPR lewatperubahan UU MD3.
Sejumlah partai politik telah mengajukan nama-nama kaderterbaiknya untuk duduk di kursi pimpinan MPR. PDIP mengajukan nama AhmadBasarah, yang sebelumnya sudah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.
Golkar mengajukan dua nama potensial, yakni Bambang Soesatyodan Azis Syamsuddin. Namun dari kedua nama itu, Bamsoet diprediksi jadi calonkuat di MPR karena Azis sudah dinominasikan untuk pimpinan DPR. Bamsoet jugadiperkirakan bakal menduduki kursi Ketua MPR RI.
Partai Gerindra mengajukan nama Ahmad Muzani, yang jugaWakil Ketua MPR periode sebelumnya; PKB mengajukan nama ketua umumnya MuhaiminIskandar, Partai NasDem menggadang nama Lestari Moerdijat.Partai Demokratditengarai menunjuk wakil ketua umumnya Syarief Hasan; sedangkan PKS, PAN, danPPP hingga saat ini masih merahasiakan kandidat pimpinan MPR dari mereka.Senada, sosok pimpinan MPR dari DPD pun belum diketahui.
Adapun yang menjadi persaingan ketat saat ini adalah kursiKetua MPR RI. Seluruh partai tampaknya menginginkan perwakilannya dapat duduksebagai Ketua MPR RI, tak terkecuali perwakilan DPD RI.
Mekanisme penentuan Ketua MPR RI ini akan diikuti lobi-lobiantarfraksi. Ketua MPR akan dipilih secara musyawarah mufakat dan ditetapkandalam Sidang Paripurna MPR.Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pemilihanKetua MPR dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara atau voting.(*)