23 April 2025

Get In Touch

Pemkot Kediri-Kemenag Gratiskan Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMK

Pelaksanaan Bimtek Pengisian Formulir Pendaftaran program Sehati yang diadakan Disperdagin Kota Kediri, Kamis (16/2/2023). (Istimewa)
Pelaksanaan Bimtek Pengisian Formulir Pendaftaran program Sehati yang diadakan Disperdagin Kota Kediri, Kamis (16/2/2023). (Istimewa)

KEDIRI (Lenteratoday)-Pemkot Kediri- Kementerian Agama (Kemenag) jalin sinergi memasifkan sosialisasi program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), Senin (20/2/20)23). Sinergi tersebut terkait dengan keputusan Pemerintah RI pada 2024 menargetkan setiap produk Usaha Mikro Kecil (UMK) wajib memiliki sertifikasi halal.

Bertempat di salah satu hotel di wilayah kecamatan Pesantren Kota Kediri, kegiatan tersebut diadakan dua hari, 20 dan 21 Februari 2024. Sebanyak 120 UMK di Kota Kediri yang mengikuti, dengan pembagian 60 peserta per hari.

Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri, Moh Qoyyim menuturkan program Sehati merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap para UMKM di Indonesia untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis.

“Program Sehati ini diluncurkan pada 8 September 2021 lalu di Jakarta oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai bentuk tindak lanjut UU No:11/ 2020, dimana pemerintah memberikan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis kepada 1 juta UMK di Indonesia tahun 2023,” tuturnya.

Ditambahkan, program Sehati ini ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global.

“Melalui Program Sehati ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan pengajuan/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal, sampai penerbitan sertifikat halal seluruhnya online based pada aplikasi Sihalal,“ tandasnya.

“Hal ini semata-mata mempercepat proses dan mempermudah pelaku usaha mengakses sertifikasi halal dari mana saja mereka berada,” imbuh Moh Qoyyim

Dalam kesempatan ini, para audiens yang sebelum telah mendaftar untuk mengikuti sosialisasi ini mendapatkan pengarahan dan tata cara pendaftaran sertifikasi halal melalui program Sehati. Mereka dibimbing langsung BPJPH, Satgas Sertifikasi Halal Kementerian Agama Kota Kediri.

Lebih lanjut, Bambang Priambodo, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri mengungkapkan pentingnya bagi para pelaku usaha/UMK untuk memiliki sertifikasi halal untuk produk yang buatan mereka.

“Sertifikasi halal sendiri merupakan salah satu legalitas produk yang penting untuk dimiliki para pengusaha makanan dan minuman. Sesuai peraturan perundang-undangan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal,” kata Bambang.

“Terlebih dengan kebijakan dari pemerintah yang menyatakan maksimal 17 Oktober 2024 tahun depan seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal. Jika setelah 17 Oktober 2024 pelaku UMKM belum bersertifikat halal maka akan terkena sanksi,” imbuh dia.

Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (kemenag.go.id), sanksi yang diterimakan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP No:39/ 2021.

Dilanjutkan oleh Bambang, dalam rangka membantu percepatan sertifikasi halal tersebut, Pemkot Kediri terus berupaya dalam melakukan berbagai strategi untuk membantu dan mencapai target tersebut, salah satunya melalui program Sehati self-declare.

“BPJPH memberikan kemudahan pelaku UMK bersertifikat halal, sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja. Yakni dengan membagi skema sertifikasi halal menjadi dua skema, melalui mekanisme reguler dan pernyataan pelaku usaha atau self-declare,” ujarnya

“Simultan dengan itu, pemerintah juga telah menurunkan tarif sertifikasi halal reguler dari sebelumnya sebesar Rp3 juta-an menjadi Rp650 ribu. Sedangkan untuk sertifikasi halal self-declare juga diturunkan menjadi Rp230 ribu,” tambah Bambang Priambodo.

Lebih lanjut, khusus UMK perlu ada intervensi pemerintah sebagaimana amanat UU Cipta Kerja, bahwa UMK perlu dibantu pembiayaan sertifikasi halal sebesar nol rupiah alias gratis melalui program Sehat ini. Artinya UMK tidak membayar karena difasilitasi pemerintah sesuai kemampuan keuangan negara.

“Mumpung ada kesempatan ini, monggo dimanfaatkan sebaik mungkin. Tentu hal ini juga demi kelancaran usaha panjenengan semua. Sebagaimana harapan Bapak Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar yang menargetkan produk-produk UMKM lokal harus terus berdaya dan berkualitas,” ungkap Bambang kepada para peserta sosialisasi.(*)

Reporter: Gatot Sunarko / Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.