20 April 2025

Get In Touch

Moratorium Perizinan Koperasi Simpan PinjamDiperpanjang, Diskumdag Kota Batu: Sementara Setop Penambahan

Bagian Pengawasan Diskumdag Kota Batu, Parkidi
Bagian Pengawasan Diskumdag Kota Batu, Parkidi

BATU (Lenteratoday) – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) akan menghentikan sementara pemberian perizinan penambahan koperasi simpan pinjam (KSP) di Kota Batu. Hal tersebut seiring dengan diperpanjangnya pemberlakuan moratorium perizinan KSP, oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki.

“Karena (perpanjangan) moratorium perizinan, kami stop dahulu untuk perizinan baru maupun penambahan koperasi simpan pinjam yang ada di wilayah Kota Batu,” ujar Bagian Pengawasan Diskumdag Kota Batu, Parkidi, saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (20/2/2023).

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) No.11/2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi, dimana jangka waktu kebijakan moratorium ini, telah ditetapkan pemerintah pusat sejak dikeluarkannya SE pada 17 November 2022. Kemudian moratorium perizinan KSP kembali diperpanjang hingga April 2023 mendatang.

Lebih lanjut, Parkidi menyebutkan, saat ini terdapat 225 KSP di Kota Batu. Namun, pihaknya mengaku hanya 119 KSP yang telah mengantongi izin. Hal tersebut menunjukkan bahwa setiap tahunnya, hanya terdapat 119 KSP yang melakukan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta telah diketahui keberadaan dan kejelasan kantornya.

“Dari jumlah 225 KSP yang ada, 119 KSP yang sudah izin. Sisanya yang tidak izin itu, karena masih ikut Kabupaten Malang juga tidak pernah melaksanakan laporan tahunan ke Diskumdag,” lanjut Parkidi.

Oleh karena itu, mengacu pada moratorium maka dihentikan perijinan untuk KSP baru. “Karena posisi sekarang moratorium diperpanjang lagi, jadi tidak bisa. Untuk KSP tidak boleh mengurus yang baru. Tidak boleh ada tambahan lagi,” tukasnya.

Sebagai informasi, dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa moratorium dilakukan dan diperpanjang, lantaran banyaknya oknum koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam, namun tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku. (*)

Reporter: Santi Wahyu /Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.