
Mojokerto - Anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP. Sodik Effendi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor jenis roda 4 dan roda 2 di 4 TKP wilayah hukum Polres Kota Mojokerto.
Dalam kasus ini, tim buru sergap meringkus 3 pelaku beserta seorang penadahnya. Ketiga pelaku yakni, Amiril Mukminin, 21, Muhyidin, 24, asal Dusun Prodo, Desa Sapulante yang tinggal di Desa Dungbang, Kecamatan Paserpan dan Sholeh, 28, asal Dusun Jawar, Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sementara penadahnya yakni, Taufik, 35, asal Dusun Tegal Arum, Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Dalam Konferensi Pers, Kapolres Mojokerto, AKBP. Bogiek Sugiyarto, SH.SiK.MH didampingi Kasatreskrim, AKP. Sodik Effendi, SH bersama Kasubag Humas, Iptu. Sukatmanto, SH didepan para awak media mengatakan, setelah adanya laporan kejadian dari para korban dan hasil dari pada penyelidikan di beberapa TKP, anggota mendapatkan titik terang tentang siapa pelakunya.
"Setelah petugas melakukan under cover (penyamaran) dan berhasil menemui Muhyidin, dia (tersangka) mengakui perbuatanya jika yang selama ini melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Mojokerto bersama 2 temannya yakni, Amiril Mukminin dan Sholeh," ungkap Bogiek, Selasa (12/5/2020).
Masih kata Bogiek, dari pengakuan tersangka Muhyidin, tim buru sergap akhirnya berhasil meringkus 2 tersangka Amiril Mukminin dan Sholeh saat berada di rumahnya. Di depan petugas, mereka ketiga tersangka mengaku jika melakukan aksi pencurian roda 4 dan roda 2 di 4 TKP wilayah Kota Mojokerto, diantaranya di kantor expedisi PT. Karunia Indah Delapan Jalan Gajah Mada (kendaraan roda 4 Pick Up jenis Mitsubhisi L-300, di jalan Welirang Gang V/05, Kelurahan Wates (roda 2), di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kota Mojokerto (roda 2).
Dari ketiga tersangka, mereka mengaku menjual barang hasil curianya ke tersangka Taufik. Begitu mendapatkan pengakuan dari ketiga tersangka, tim buser langsung bergerak meringkus tersangka Taufik sebagai penadahnya saat berada di rumahnya.
"Dari hasil penangkapan terhadap tersangka Taufik, petugas menyita sisa barang hasil curian dari ketiga tersangka diantaranya, 1 unit motor Yamaha Nmax N-1586-AAL, 1 unit motor Kawasaki Ninja S-3094-RA, 8 buah kunci L, 7 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah gunting kabel, 2 buah kunci 9 dan kunci 10 dan beberapa sisa potongan dari kendaraan roda 4 jenis pick up Mitsubhisi L-300 sebagai barang bukti. Modusnya, pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara menggunakan kunci T merusak kunci kendaraan yang akan dicurinya," jelas Bogiek.
Atas perbuatan ketiga tersangka pelaku pencurian, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sementara untuk tersangka Taufik dijerat pasal 480 KUHP karena sebagai penadah barang hasil curian. Saat ini ke-empat tersangka mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Bogiek menghimbau kepada kalayak masyarakat, jika melihat, mengetahui dan atau mengalami tindak kejahatan segera menghubungi telp 110 Command Center Polresta Mojokerto. Kami jamin kerahasiaan identitas anda. (Joe)