21 April 2025

Get In Touch

Melempar 'Bondet' ke Petugas, 2 Pelaku Curanmor Kota Mojokerto Ditembak

Melempar 'Bondet' ke Petugas, 2 Pelaku Curanmor Kota Mojokerto Ditembak

Mojokerto - anggota buru sergap Satreskrim Polres Mojokerto terpaksa menembak kaki dua pelaku curanmor. Mereka adalah Aminin Mukminin, 21, asal Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Paserpan dan Sholeh, 28, asal Dusun Jawar, Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Penangkapan kedua tersangka ini setelah pengakuan tersangka Muhyidin yang lebih dulu berhasil diamankan petugas saat hendak melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Mojokerto, akhirnya anggota buru sergap Satreskrim Polres Mojokerto meringkus dua pelaku yang diduga kuat sebagai teman tersangka Muhyidin yang saat itu ikut membantu dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.

Dalam Press Realese di depan para awak media, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Bogiek Sugiyarto, SH.SiK.MH didampingi Kasatreskrim, AKP. Sodik Effendi, SH bersama Kasubag Humas, Iptu. Sukatmanto, SH mengatakan, para pelaku tersebut merupakan sindikat antar kota dan merupakan residivis kasus yang sama. 

"Dari ke-empat tersangka yang sudah berhasil kita amankan, dua tersangka terpaksa kita beri tindakan tegas secara terukur. Keduanya yakni, tersangka Aminin Mukminin dan Sholeh kita hadiahi timah panas di kedua kakinya karena saat hendak ditangkap melakukan perlawanan dengan cara melempar 'Bondet' (Bom ikan) ke arah petugas," ungkap Bogiek, Selasa (12/5/2020).

Dalam penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil menyita 1 unit motor Yamaha NMax dan Kawasaki Ninja serta sisa potongan body mobil pick up Mitsubhisi L-300 barang hasil curian sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga berhasil menyita, 8 buah kunci L, 7 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah gunting kabel dan 2 buah kunci '9 dan 10' sebagai barang bukti.

"Modusnya, para pelaku pencurian melakukan aksinya hanya bermodal kunci T untuk merusak kunci kendaraan yang menjadi sasaranya. Mereka menunggu korbanya lengah sebelum melakukan aksinya," pungkas Bogiek. 

Ketiga tersangka pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.