21 April 2025

Get In Touch

Dikukuhkan, KKD Jombang Diminta Perangi Hoaks yang Merusak Masyarakat

Pengurus KKD Jombang saat dikukuhkan di pendapa Kabupaten Jombang, Senin (13/3/2023).
Pengurus KKD Jombang saat dikukuhkan di pendapa Kabupaten Jombang, Senin (13/3/2023).

JOMBANG (Lenteratoday) – Komite Komunikasi Digital (KKD) Kabupaten Jombang diminta bisa menjadi jalan baik dan kebenaran untuk memerangi hoaks (kabar bohong) yang bisa merusak masyarakat. Jangan sampai nilai-nilai luhur dihancurkan media sosial.

Permintaan tersebut diutarakan Ketua Harian KKD Provinsi Jatim Arif Rahman saat memberikan sambutan dalam pengukuhan KKD Kabupaten Jombang di pendapa setempat, Senin (13/3/2023).

“Kami ingin semua bisa saling gotong-royong supaya persoalan besar bisa diselesaikan. Jika semua elemen bergerak, semua persoalan di media digital bisa terjaga dan terawat,” tegas Arif Rahman yang juga Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jatim.

Arif menjelaskan, perkembangan teknologi informasi berdampak pada semua sektor. Hal itu diikuti dengan perkembangan media sosial. Setiap hari terjadi banjir informasi.

“Tahun lalu pengguna media sosial di Indonesia sekitar 190 juta. Sedangkan tahun ini turun menjadi 167 juta. Namun demikian, jumlah itu masih cukup tinggi,” kata Arif yang juga Ketua AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) Jatim.

Arif lalu membandingkan media mainstream dengan media sosial. Selama ini pers dipayungi Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Meskipun liberal, namun dalam undang-undang itu diatur kehidupan pers. Juga ada kode etik jurnalistik sebagai rambu-rambu. Sedangkan media sosial tanpa aturan dan tanpa etika. Tak heran, media sosial kerap digunakan menyebarkan hoaks. Terbaru di Papua tentang hoaks kasus penculikan anak,” lanjutnya.

Arif juga menyuguhkan data yang membuat miris. Yakni, pengguna media sosial (netizen) di Indonesia peringkat empat kategori paling tidak sopan sedunia.

Untuk itu, Arif berharap besar keberadaan KKD Kabupaten Jombang mengurangi kabar bohong yang cenderung merusak masyarakat.

Caranya, KKD memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat. KKD, lanjut Arif, juga bisa memberikan klarifikasi ketika ada informasi bohong.

“Dalam KKD ini lintas sektor. Ada wartawan, akademisi, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta komunitas masyarakat anti fitnah. Nah, ini akan melakukan kolaborasi menghadapi hoaks. Jatim merupakan satu-satu provinsi di Inonesia yang memiliki KKD,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan Sekdakab Jombang Agus Purnomo. Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini memberikan apresiasi atas dikukuhkannya KKD Kabupaten Jombang periode 2022-2024.

Agus berharap dengan dikukuhkannya KKD Jombang bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat terhadap pentingnya mawas diri terhadap dampak negatif arus informasi di Kabupaten Jombang.

“Di era tsunami informasi seperti saat ini dengan dibantu canggihnya teknologi yang menandakan maju era digitalisasi. Tidak bisa dipungkiri informasi sangat mudah diakses oleh siapapun. Namun, perlu bagi kita untuk memilah informasi yang benar,” papar Agus mewakili Bupati Jombang Mundjidah Wahab.

Dalam pelantikan itu, Ketua Umum KKD Kabupaten Jombang dijabat Kepala Dinas Komunikasi dan Infromatika Jombang Agus Jauhari. Sedangkan Ketua Harian M Nurkholis dengan Sekretaris Rohmadi.

Seluruh pengurus kemudian maju ke depan untuk membacakan ikrar yang dipimpin Sekdakab Agus Purnomo.

Hadir dalam pengukuhan itu Ketua KKD Jatim Arif Rahman, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, Perwakilan Kodim 0814 Jombang, Ketua Pengadilan Negeri Jombang Bambang Setyawan, serta tamu undangan lainnya.(*)

Reporter: sutono/Editor: Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.