
MALANG (Lenteratoday) – Menindaklanjuti kecaman Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait impor pakaian bekas yang dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan mengaku, bakal menindaklanjuti fenomena thrifting impor yang beredar di Kota Malang.
“Kota Malang untuk thrifting secara umum kita belum monitor. Kita memang masih mau mencari bagaimana perkembangannya saat ini. Dalam minggu ini kemungkinan kita akan lihat-lihat ke toko thrifting,” ujar Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media, Jumat (17/3/2023).
Sejalan dengan prinsip Presiden RI. Eko juga mengatakan bahwa secara ekonomi, perkembangan jual beli pakaian impor bekas cukup mengganggu industri konveksi lokal terkhusus di Kota Malang. Maka dari itu, dalam waktu dekat ini pihak Pemkot Malang disampaikannya, akan melakukan survei langsung kepada para pelaku usaha thrifting.
“Ini secara ekonomi, perkembangan thrifting di masyarakat itu memang sangat menggangu industri. Karena dampaknya langsung ke UKM dan konveksi. Tapi dalam waktu dekat ini kita akan melakukan survei ke lapangan dulu. Jadi nanti kita lihat bagaimana dan seperti apa jalur-jalur distribusinya. Baru setelah itu akan kita tentukan langkah yang dilakukan seperti apa,” urai Eko.
Menanggapi adanya warning dari Presiden terkait larangan impor pakaian bekas. Salah satu pengusaha thrift asal Kota Malang, Rifgi Prasetya, menyampaikan bahwa seharusnya Pemerintah Pusat dapat memberlakukan pajak bea cukai pada pakaian impor bekas, yang masuk ke wilayah Indonesia. Dengan begitu, menurutnya negara tidak akan dirugikan dan para pengusaha thrift impor pun tidak berpotensi gulung tikar.
“Seharusnya barang impor bisa diberikan cukai, misalnya seperti rokok itu. Jadi bisa menambah pemasukan negara, juga pengusaha thrift ini tidak dikucilkan. Karena menurut saya, brand lokal kalah saing itu bukan suatu alasan di dunia usaha. Kalau kalah saing, ya bagaimana inovasinya, bukan malah diberantas ini (thrift impor),” tegas Rifgi.
Untuk diketahui, larangan penjualan pakaian impor bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag RI) No. 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Permendag No. 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dimana dalam Permendag tersebut menyebutkan bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya, termasuk pada salah satu uraian barang yang dilarang untuk impor.
Masih terkait respon dari pengusaha thrift di Kota Malang. Kali ini datang dari Syakirin, pengusaha thriftshop di Jl. Gribig. Mendengar adanya berita kecaman dari Presiden Jokowi terkait dengan larangan pakaian impor bekas. Syakirin mengaku khawatir akan usahanya. Sebab selama ini menurutnya produk barang bekas impor lebih banyak diminiati dibanding pakaian bekas brand lokal.
Namun, warga kelurahan Kasin ini menyebutkan, jika memang kebijakan pemerintah pusat mengharuskan untuk melarang penjualan pakaian impor bekas, maka pihaknya akan mentaati aturan tersebut.
“Sangat khawatir, tadi malam saja saya telpon ke teman-teman lain, besok toko ditutup apa tidak. Karena takut tiba-tiba ada razia. Tapi kalau memang dilarang, ya saya akan ikuti. Cuman saya minta diberikan waktu untuk menghabiskan stok ini,” ungkap Syakirin.(*)
Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati