
MADIUN (Lenteratoday)- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Wali Kota Madiun untuk merombak jajaran Direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun.
Sekjen Maki, Komaryono, menganggap mereka ikut bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi uang setoran pelanggan PDAM Kota Madiun tahun anggaran 2022 senilai Rp 729 juta yang kasusnya masih ditangani Kejaksaaan Negeri Kota Madiun.
“Itu direktur umum dan direktur keuangan kalau saya amati tidak bekerja maksimal. Saya ingin mengadap Pak Walikota sebagai pemegang saham PDAM bahwa kalo bisa harus diganti, “ kata Komaryono Senin,(20/3/2023).
Komarnyono menambahkan pergantian direreksi adalah bentuk tangung jawab pimpinan karena anak buahnya yang tidak bisa bekerja dan melakukan dugaaan tindak pidana korupsi.
Masih kata Komaryono, mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan kejadian ini sejak tahun 2022. “ Coba cek CCTV nya orang itu sering melakukan aksinya yang diduga perbuatan-perbuatan curang itu pada malam hari,” ucapnya.
Menurut Komaryono harusnya pihak Kejaksaan bisa dengan mudah menaikan kasus ini dari penyelidilan ke penyidikan karena bukti-buktinya sudah jelas.
“Jangan sampai nantinya satu, memperburuk nama dari PDAM dimasyarakat yang kedua nama pak Walikota sebagai pemegang saham,” katanya.
Diketahui Kejaksaaan Negeri Kota Madiun memeriksa belasan pejabat dan pegawai PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun dalam kasus dugaan korupsi uang setoran pelanggan PDAM Kota Madiun tahun anggaran 2022 senilai Rp 729 juta.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Hendarsyah Yusuf Permana, mengatakan jika tim penyidik telah melakukan pemeriksaan semua yang terlibat dalam kasus ini termasuk direksi dan para kasi.
“Sudah kita periksa semuanya yang terkait dalam perkara ini, ini masih kurang dikit-dikit lah,” kata Hendarsyah, Jumat ( 17/03/2023).
Masih kata Hendarsyah, saat ini tim penyidik belum menjelaskan detil penanganan kasus tersebut lantaran masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu ,terpisah Walikota Madiun, Maidi akan melakukan pembenahan ditubuh PDAM. Dia mengilustrasikan jika ada maling sandal di masjid tidak harus tempat ibadah itu dibakar dan imamnya tidak boleh memimpin tempat tersebut.
“Jadi nanti manajemen salah satunya nanti ini dibenahi, kekuranganya seperti apa akan ditambah seperti masjid tadi , ada sandal hilang harus bikin penitipan sandal,” Jelas Maidi.
Ditanya apakah ada perombakan di tubuh PDAM karena kasus ini orang nomer satu di Kota Madiun mengataka tidak bisa.
“Ini kan oknum, nyuri sandal kan oknum, kecuali berjamaah, korupsi kan berjamaah, kalau berjamaah berati imamnya kan ikut”.(*)
Repoter : wiwiet eko prasetyo/Editor: widyawati