
JAKARTA (Lenteratoday)-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) walk out dari sidang paripurna DPR RI dalam agenda pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, Selasa (21/3/2023).
Awalnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU, sebab mayoritas fraksi setuju.
"Dari laporan pimpinan Baleg, 7 fraksi PDIP, Golkar Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP menyatakan menerima hasil kerja panja dan setuju dilanjutkan pada tingkat 2 untuk disahkan jadi UU. 2 fraksi Demokrat dan PKS menyatakan belum menerima hasil panja dan menolak pengesahan Perppu," kata Puan di Gedung DPR, Senayan.
Setelah itu, anggota Komisi III Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan dan anggota DPR Fraksi PKS Bukhori melakukan interupsi dan diizinkan Puan sebelum pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Dalam paripurna itu, Anggota PKS Bukhori Yusuf, mengajukan interupsi menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja jadi Undang-undang.
"Sesuai dengan perintah konstitusi di mana Perppu harus dibahas pada persidangan berikut, yaitu persidangan yang terdekat sebagaimana diatur di dalam UU PPP, maupun tatib," ucapnya.
Selain itu, pengesahan Perppu jadi UU juga dinilai tidak menghargai putusan MK terkait dengan UU Ciptaker yang memerintahkan agar memperbaiki proses di dalam penyusunan UU, serta melibatkan seluruh stakeholder dan memperluas pandangan seluruh masyarakat
"Konsisten dengan pandangan PKS yang telah berikan catatan-catatan kritis yang kami sampaikan di Panja di Baleg dan juga di pembahasan-pembahasan Cipta Kerja," tuturnya.
"Dengan segala hormat kami PKS menolak Perppu Ciptaker dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 meski kami akan kembali lagi untuk agenda-agenda yang lain," ujar Bukhori.
Seluruh anggota Fraksi PKS keluar dari ruang paripurna saat Puan akan melanjutkan pengesahan.Setelah disetujui Perppu Cipta Kerja akan dikembalikan ke pemerintah untuk diundangkan menjadi UU. Dan akan berlaku sesuai aturan yang ada.
Perppu Cipta Kerja masih mendapatkan banyak penolakan di masyarakat. Beberapa demo serikat buruh hingga mahasiswa sering dilakukan di depan DPR untuk menolak Perppu tersebut.
Perppu itu merupakan pengganti UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Perppu ini masih mendapat banyak penolakan karena dianggap merugikan para pekerja seperti aturan upah hingga outsourcing dan dianggap minim partisipasi dari masyarakat.(*)
Reporter:dya,rls /Editor:widyawati