
GRESIK (Lenteratoday) - Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan lebih sedikit jika dibandingkan dengan Desa, karena Kelurahan tidak memiliki anggaran Mandiri. Atas kondisi tersebut DPRD Kabupaten Gresik menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Kelurahan.
Anggota Komisi II DPRD Gresik Syahrul Munir, Selasa (21/3/2023) menyampaikan bahwa banyak keluhan dari masyarakat Kelurahan atas kondisi tersebut.
“Untuk itu kami menginisiasi pembentukan Perda (Peraturan Daerah) baru khusus tentang Kelurahan,” ungkapnya.
Syahrul Munir menjelaskan, dalam Ranperda ini mengamanatkan alokasi anggaran sebagaimana besaran dana desa. “Sebenarnya, selama ini Kelurahan mendapatkan alokasi dana berupa Dana Kelurahan. Namun posisi DAU (Dana Alokasi Umum) akhir-akhir ini tidak bisa diharapkan karena ada instruksi khusus penggunaan DAU tersebut,” jelasnya.
Dengan semangat pemberdayaan, melalui Ranperda ini pihaknya mengusulkan diterapkan pola Swakelola, sehingga kelompok masyarakat di Kelurahan bisa terlibat dan mengawasi pembangunan secara langsung.
“Tentu harus ada koreksi agar jumlah dan kualitas SDM di Kelurahan bisa terpenuhi dengan baik, karena SDM di kelurahan jumlahnya sangat sedikit,” pungkasnya. (ADV/Asepta YP)
Editor: widyawati